Syukur! Pembakar 7 Rumah Warga Tumbang Manjul Sudah Ditangkap Polisi

id seruyan, pembakar rumah desa tumbang munjul, polres seruyan

Syukur! Pembakar 7 Rumah Warga Tumbang Manjul  Sudah Ditangkap Polisi

Ilustrasi (istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap pelaku pembakar tujuh rumah warga di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu.

"Pelaku MA (37) yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu warga Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Minggu.

Mantan Kapolsek Dusun Hilir Polres Barito Selatan ini menjelaskan, pembakaran rumah warga diduga dilakukan MA karena merasa kesal dengan BA, teman perempuan pelaku yang tidak kunjung pulang pada malam kejadian Sabtu (13/8).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebelum kejadian terbakarnya rumah, tersangka sempat mengirimkan pesan singkat melalui SMS ke handphone BA yang berisi ancaman membakar rumah dengan bensin apabila BA tidak segera pulang yang malam itu sedang menonton hiburan musik.

"Ditunggu lama tidak pulang, akhirnya tersangka membuang puntung ke dapur rumah BA yang berisi tumpukan barang mudah terbakar seperti tumpukan kertas dan gas elpiji. Lalu kurang lebih satu jam kemudian rumah BA terbakar dan mengenai enam rumah warga lainnya," katanya.

Selain ditangkap karena diduga membakar rumah warga, MA juga ditangkap karena diduga telah menyetubuhi BA yang masih merupakan anak di bawah umur.

Pengakuan tersangka kepada penyidik, selama empat bulan berkenalan, MA sudah menyetubuhi BA yang masih duduk di bangku SMP 10 kali, dan sekali di antara dilakukan malam sebelum kejadian pembakaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian untuk persetubuhan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman 15 tahun penjara.