Sekolah di Seruyan Terapkan Kurikulum Berwawasan Lingkungan

id seruyan, sekolah berwawasan lingkungan, smpn 4 kuala pembuang, smpn 1 kuala pembuang

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Sejumlah sekolah di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menerapkan kurikulum berwawasan lingkungan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Adiwiyata di sekolah.

"Kurikulum berwawasan lingkungan akan diintegrasikan dalam mata pelajaran Muatan Lokal, IPA, IPS dan Prakarya," kata Wakil Kepala SMPN 1 Kuala Pembuang, Mardiana di Kuala Pembuang.

Ia menjelaskan, kurikulum dan silabus pendidikan lingkungan hidup yang disusun bersama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) ganal PT Rimba Raya Conservation akan mulai diterapkan pada 1 September 2016.

"Berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah disusun selama satu semester Tahun Ajaran 2016/2017 untuk materi pendidikan lingkungan hidup, selain disampaikan guru kelas juga akan disampaikan oleh pemateri dari BLH dan PT RRC," katanya.

Terdapat tiga materi utama dalam draft kurikulum dan silabus pendidikan lingkungan hidup, yaitu menyangkut keanekaragaman hayati, pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta perubahan iklim, dan pengelolaan lingkungan.

Selain memiliki dimensi teori, materi yang diberikan juga berisi praktik, seperti halnya dalam pengelolaan lingkungan hidup, siswa diajak untuk mengenal konsep reduce, reuse, recycle (3R), biophori, dan pembuatan komposter terkait dengan pengelolaan sampah.

Selain, SMPN 1 Kuala Pembuang, sekolah lain di "Bumi Gawi Hatantiring" yang juga mengintegrasikan kurikulum pendidikan lingkungan hidup dalam mata pelajaran adalah SMPN 4 Kuala Pembuang.

Bahkan, menurut Kepala SMPN 4 Kuala Pembuang, Ratna Burdah, sebagai Sekolah Adiwiyata yang akan mewakili Seruyan dalam penilaian Adiwiyata tingkat Provinsi Kalteng, pihaknya telah lama menerapkan kebijakan sekolah berwawasan lingkungan.

Pendidikan berwawasan lingkungan itu bukan hanya diintegrasikan dalam mata pelajaran, tapi juga peraturan atau tata tertib sekolah, misalnya untuk sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran diarahkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.

"Selama pelanggaran yang dilakukan siswa tidak tergolong berat maka sanksi yang diberikan kita arahkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, seperti memilah atau membersihkan sampah, menanam pohon dan lain sebagainya," katanya.