Perizinan Alih Fungsi Kawasan, KLHK Janji Selesai Desember, Kata Bupati Kotim

id kotawaringin timur, KLHK, perizinan alih fungsi kawasan, bupati kotim

Perizinan Alih Fungsi Kawasan, KLHK Janji Selesai Desember, Kata Bupati Kotim

Bupati Kotim H Supian Hadi (tengah) menyampaikan paparan di ruang rapat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (26/8/2016). (Ist)

Sampit (Antara Kalteng) - Perizinan alih fungsi kawasan sejumlah objek yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dijanjikan rampung paling lambat Desember nanti.

"Janji mereka (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kemarin Insya Allah Desember selesai karena kami meminta. Kalau tidak bisa selesai Desember, maka Januari percuma kita memprogramkan peningkatan infrastruktur terutama membuka jalan desa dan kecamatan," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Minggu.

Jumat (26/7) pagi lalu, digelar ekspos oleh Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi terkait keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan hak-hak pihak ketiga lainnya yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ekspos itu dilaksanakan di ruang rapat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta Pusat. Selain Bupati H Supian Hadi dan Ketua DPRD Jhon Krisli, hadir pula sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah, anggota DPRD dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur, Jamaludin.

Ekspos itu disampaikan di depan jajaran pejabat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kotawaringin Timur mengusulkan izin alih fungsi kawasan hutan untuk pemanfaatan lain, baik dalam bentuk pinjam pakai maupun pelepasan kawasan hutan. Jika itu tidak dilakukan maka kegiatan di lokasi yang masih masuk kawasan hutan akan dinyatakan melanggar hukum.

Fakta di lapangan, kata Supian, ada 85 desa, jalan umum, areal sawah dan perkebunan masyarakat yang masih masuk kawasan hutan. Selain bertentangan dengan hukum, kondisi ini juga menghambat progam pembangunan dan bantuan karena dana pemerintah tidak boleh digunakan jika status lahannya masih kawasan hutan.

Supian bersyukur karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespons positif usulan Kotawaringin Timur. Bahkan penyajian materi dan paparan yang disampaikan dianggap bisa menjadi percontohan bagi daerah lain.

"Insya Allah ada program prioritas mereka untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang untuk masalah ini. Untuk jangka pendek, pihak Kementerian akan memprioritaskan proses perizinan seluruh infrastruktur jalan yang sudah ada yang menjadi aset, termasuk infrastruktur yang akan dibuka, desa yang masih masuk kawasan hutan produksi dan lahan-lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat," jelas Supian.

Saat paparan, Supian mengaku menyampaikan kendala yang dihadapi daerah yakni bahwa banyak program di 2016, terutama yang terkait status kawasan, tidak dikerjakan karena pemerintah pusat menyatakan lokasinya ternyata masih masuk kawasan hutan.

Pemerintah kabupaten sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan dan Polres, yang kemudian juga mengarahkan lebih baik mendorong pemerintah daerah berkonsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Supian menilai pemerintah pusat juga berkepentingan dengan masalah ini. Jika pembukaan jalan dan infrastruktur lainnya terhambat akibat belum adanya perizinan alih fungai kawasan hutan, maka program pemerintah pusat dalam pengentasan desa tertinggal akan menjadi percuma.

"Bagaimana menaikkan ekonomi Kotawaringin Timur kalau infrastruktur tidak terbuka. Pertanian pun tidak akan bisa kita bantu karena status lahannya masih hutan produksi. Sangat aneh jika ketika usulan dua atau tiga kebun diproses sangat cepat di pusat, sementara desa yang luasannya sangat kecil, kok kawasannya masih hutan produksi," ujarnya.

Masalah ini juga akan berdampak terhadap semua kebijakan pemerintah pusat yang sinergi dengan pemerintah daerah, seperti ketahanan pangan, ekonomi, upaya menekan inflasi dan lainnya. Belum adanya alih fungsi kawasan ini juga menjadi kendala bagi petani untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena mereka tidak bisa membuat sertifikat tanah atas lahan pertanian mereka padahal sertifikat menjadi syarat penyaluran kredit lunak itu.

Supian tidak menyebut berapa luas lahan yang diusulkan izin alih fungsi kawasannya. Itu dikarenakan pengajuannya berdasarkan objek, seperti berapa kilometer jalan atau rencana jalan, areal sawah, perkebunan serta tambak masyarakat yang lahannya masuk kawasan hutan.

Pemerintah daerah sangat berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memprioritaskan usulan Kotawaringin Timur. Tujuannya agar laju pembangunan bisa berlanjut dan masyarakat bisa mendapat kepastian kepemilikan lahan permukiman dan usaha mereka.