Pilkades Serentak Kotawaringin Timur Ditunda Maret 2017

id DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli, Dadang H Syamsu, pilkades kotim ditunda, Kotawaringin Timur, pilkades serentak

Pilkades Serentak Kotawaringin Timur Ditunda Maret 2017

Sebanyak 168 kepala desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, Senin (29/8/2016). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemilihan kepala desa (pilkades)serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diputuskan ditunda hingga Maret 2017 nanti karena imbas panjangnya pembahasan peraturan teknis.

"Kita tidak bisa memaksakan tahun ini karena semua tahapan harus terpenuhi. Jangan sampai pilkades kita cacat hukum dan banyak gugatan," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli didampingi Ketua Badan Legislasi, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin.

Pilkades serentak 77 desa awalnya dijadwalkan dilaksanakan Oktober 2015. Namun pembahasan peraturan daerah cukup alot sehingga tidak memungkinkan lagi seluruh tahapan dijalankan sepenuhnya dalam tahun ini.

Peraturan daerah yang ada pun beberapa poin di dalamnya harus revisi. Salah satunya terkait syarat minimal bakal calon kepala desa adalah setingkat SMP, padahal dalam undang-undang disebutkan syarat pendidikan terendah adalah setingkat SMA.

Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi saat rapat kerja dan sosialisasi pilkades yang dihadiri 387 kepala desa dan camat, mengatakan, peraturan daerah harus direvisi untuk menyesuaikan dengan undang-undang. Dia mengakui pilkades serentak tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini.

"Setelah saya baca Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 50 ayat 1, ternyata memang jelas bahwa minimal calon harus berpendidikan SMA. Tadinya kita menetapkan minimal SMP itu maksudnya untuk mengakomodir kalau ada calon yang lulusan SMP, ternyata aturan tidak membolehkan lagi. Mulai 1, kepala desa hingga ketua RT minimal berpendidikan SMA," kata Supian.

Dia berharap revisi peraturan daerah dan peraturan bupati tidak ada halangan karena tahapan pilkades ditargetkan dimulai Oktober nanti. Pemerintah daerah mengalokasikan dana Rp6,4 miliar, namun karena pelaksanaannya ditunda 2017 maka penggunaan anggaran akan disesuaikan.

Dari 168 desa yang ada di Kotawaringin Timur, sebanyak 77 desa yang akan menggelar pilkades. Namun dengan penundaan ini, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kotawaringin Timur, Redy Setiawan mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi kembali kemungkinan akan bertambahnya desa yang menggelar pilkades imbas penundaan pilkades serentak.

"Ini tentu juga akan berkaitan dengan pembiayaan. Kalau ada kepala desa yang berakhir masa jabatannya menjelang pilkades nanti maka akan diikutkan dalam pilkades serentak," kata Redy.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pihak kecamatan dan aparatur desa. Mereka diharapkan sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait kebutuhan pilkades nanti.