Waspadai Kosmetik Palsu, Dinkes Akan Razia

id palangka raya, dinkes palangka raya, kosmetik palsu

Waspadai Kosmetik Palsu, Dinkes Akan Razia

Kadinkes Kota Palangka Raya, Tiur Simatupang (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kita ketahui bahwa bahaya dari penggunaan produk kosmetik palsu dan sebagainya bisa menyebabkan kanker
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menjadwalkan razia ke distributor produk kosmetik yang diduga palsu.

"Kami sudah menjadwalkan razia distributor produk kosmetik palsu maupun ilegal di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Tiur Simatupang, Senin.

Ia mengatakan, produk kosmetik ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setempat harus dibongkar jaringannya. Jangan sampai menyebar luas di "Kota Cantik" Palangka Raya ini.

"Kita ketahui bahwa bahaya dari penggunaan produk kosmetik palsu dan sebagainya bisa menyebabkan kanker. Karena itu, apabila saat melakukan razia nanti ditemukan kosmetik palsu, maka kami tidak akan segan-segan mencabut izin usaha distributornya," kata Tiur.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama kaum perempuan untuk lebih berhati-hati lagi saat membeli kosmetik yang bebas dijual.

"Konsumen harus cerdas dalam membeli kosmetik. Teliti terlebih dahulu sebelum membeli produk kecantikan dan jangan mudah percaya bila dipengaruhi oleh orang-orang terdekat yang mengaku bahwa produk tersebut dijamin keasliannya dan khasiatnya," katanya.

Tiur menambahkan, agar tidak tertipu dalam membeli kosmetik, maka membeli produk kosmetik di distributor resmi yang ada di daerah itu. "Tanyakan apakah distributor telah mengantongi izin edar dari instansi terkait atau tidak. Selanjutnya, tindaklanjuti ke instansi terkait seperti BPOM setempat," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan distributor maupun pedagang kosmetik untuk tidak menjual produk ilegal maupun palsu ke konsumen. Apabila ditemukan dan terbukti maka akan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, pada Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.