BKSDA Amankan Orangutan dari Warga Seruyan

id seruyan, orangutan, bksda pos sampit

BKSDA Amankan Orangutan dari Warga Seruyan

Orangutan jantan berusia 1,5 tahun yang diamankan BKSDA dari warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. (Foto Antara Kalteng/ Fahrian A.)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan seekor orangutan dari warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

"Orangutan itu kita amankan dari warga Desa Tanjung Rangas atas nama Juhran," kata Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia menjelaskan, informasi awal adanya warga yang memelihara satwa dilindungi tersebut dari warga lain di Kuala Pembuang yang kemudian ditelusuri pihak Centre of Orangutan Protection (COP) Jakarta.

"Informasi itu positif dan benar adanya. Lalu pihak COP menginformasikan kepada BKSDA dan selanjutnya kita berangkat bersama-sama ke Desa Tanjung Rangas," katanya.

Saat diamankan, orangutan berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berusia 1,5 tahun dalam kondisi sehat karena dirawat dengan cukup baik oleh warga yang menemukan.

"Orangutan yang diberi nama Duyu itu sudah dipelihara dan dirawat warga selama delapan bulan," katanya.

Berdasarkan informasi dari warga pemelihara, orangutan itu ditemukan pada Januari 2016 di sekitar Muara Sungai Bengalun Desa Tanjung Rangas tanpa induk.

Diperkirakan anak orangutan itu terpisah dari induknya dan keluar dari hutan saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sekitar Desa Tanjung Rangas pada 2015.

Selanjutnya, orangutan yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor BKSDA Seksi Konservasi II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Sebelum dilepasliarkan, orangutan itu akan dititip di Yayasan Orangutan Foundation International (OFI) atau Orangutan Foundation United Kingdom (OF UK) untuk direhabilitasi karena sudah pernah dirawat oleh manusia.

"Untuk kepastian masa rehabilitasi tergantung orangutan itu sendiri, semakin cepat belajar atau penyesuaiannya, maka semakin cepat pula untuk bisa dilepasliarkan," katanya.

BKSDA juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyerahkan secara sukarela atau menginformasikan apabila ada menemukan satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi khususnya orangutan dengan sukarela karena memelihara satwa dilindungi seperti orangutan ini tidak diperbolehkan dan dilarang oleh undang-undang," katanya.