Bangunan di Atas Drainase itu Langgar Aturan, Tindak Tegas! Ini Desakan Legislator

id dprd palangka raya, palangka raya, at prayer, bangunan ielgal, banguanan di atas drainase

Bangunan di Atas Drainase itu Langgar Aturan, Tindak Tegas! Ini Desakan Legislator

Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, AT Prayer (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Diantara bangunan ilegal di kota Palangka Raya ialah ruko atau kios yang dibangun di atas drainase
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah At Prayer mendesak pemerintah kota segera menertibkan dan menindak tegas bangunan ilegal di kota setempat.

"Pemerintah kota harus tegas dalam menegakkan aturan. Banyak bangunan yang berdiri melanggar aturan. Jika dibiarkan maka bukan tidak mungkin justru malah semakin menjamur," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Diantara bangunan ilegal di kota Palangka Raya ialah ruko atau kios yang dibangun di atas drainase. Selain itu juga adanya bangunan yang didirikan tanpa memenuhi syarat dan perizinan yang ditentukan.

"Dari informasi masih banyak bangunan ilegal yang berdiri tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu. Diantaranya, beberapa waktu, yang sempat diketahui ialah adanya menara telekomunikasi yang berdiri tanpa melengkapi perizinan dan diluar lokasi yang ditentukan," katanya.

Politisi Nasdem itu meminta pemerintah kota berkomitmen mengegakkan peraturan yang telah disahkan sehingga kedepan tidak ada lagi oknum tak bertanggung jawab bermain-main dengan peraturan pemerintah.

Dia juga mendesak pemerintah kota kembali mendata seluruh bangunan yang telah berdiri sehingga didapat data akurat berapa jumlah oknum masyarakat yang membandel.

"Ketika telah diketahui jumlah atau data pasti bangunan yang tidak memiliki IMB maka pemerintah akan lebih mudah melakukan tidakan baik berupa sanksi andministrasi maupun pembongkaran bangunan tak berizin," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia juga meminta pengusaha dan pengembang memenuhi seluruh persyaratan atau berbagai izin dalam mendirikan bangunan sebelum melakukan aktivitas pembangunan.

"Kita akan berikan waktu untuk siapa saja yang berniat baik memenuhi kewajibannya. Namun, sanksi tegas akan terus kita berikan bagi mereka yang tidak mau patuh terhadap peraturan tersebut," kata Riban.