Percepat Cetak KTP-El, Disdukcapil Kotim Butuh Anggaran Tambahan

id kotawaringin timur, disdukcapil kotim, KTP elektronik, e-ktp

Percepat Cetak KTP-El,  Disdukcapil Kotim Butuh Anggaran Tambahan

Ilustrasi -- Seorang petugas sedang merekam retina mata pada program pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik. (FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp300 juta untuk mempercepat penyelesaian cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun di Sampit, Rabu mengatakan mempercepat penyelesaian cetak KTP elektronik tersebut berdasarkan Kebijakan Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta seluruh daerah menggenjot perekaman dan pencetakan KTP elektronik dengan batas waktu paling lambat 30 September 2016 ini harus dilaksanakan daerah.

Otomatis hal tersebut berdampak pada kebutuhan anggaran untuk pencetakan KTP elektronik.

"Hasil rapat kerja kami dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra kerja Komisi III, Disdukcapil Kotim memerlukan anggaran untuk sarana prasarana, seperti tinta pencetakan KTP elektronik. Karena ada kebijakan pemerintah pusat batas akhir 30 September 2016 warga negara harus memiliki identitas kependudukan semua," terangnya.

Rimbun mengatakan, anggaran untuk pencetakan e-KTP tersebut sangat urgen dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Mendagri RI.

"Kami berharap ada anggaran tambahan sebesar Rp300 juta untuk mendukung program kerja Disdukcapil, yakni cetak KTP elektronik," katanya.

Rimbun mengatakan, perlunya penambahan anggaran tersebut mendadak, sebab Komisi III DPRD Kotawaringin Timur sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.

"Kita akan upayakan anggaran untuk cetak KTP elektronik nantinya bisa terpenuhi, sebab hal ini merupakan pelayanan terhadap masyarakat dan termasuk program prioritas," katanya.

Rata-rata di Komisi III yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat itu terjadi pengurangan program dan anggaran sebagai dampak dari kebijakan rasionalisasi.

"Seperti bidang pendidikan ada rasionalisasi, tetapi hanya pada kegiatan fisik, dan yang terkena yakni program yang menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, misalnya pengelolaan SMA/SMK, dan SDLB," jelasnya.

Sedangkan bidang kesehatan, beberapa kegiatan fisik juga ditunda dilaksanakan selain itu juga pengurangan dana untuk program Jaminan Keseharan Daerah (Jamkesda).

"Meski ada terjadi pengurangan program kerja akibat dari rasionalisasi tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat," ucapnya.