Pejabat Seruyan Apresiasi Kebijakan Kepala Daerah Untuk Berkewajiban Beli Beras Lokal

id Seruyan, Pemkab Seruyan, Bupati Seruyan, Distanak Seruyan, Kuala Pembuang, beras lokal, Beli Beras Lokal

Pejabat Seruyan Apresiasi Kebijakan Kepala Daerah Untuk Berkewajiban Beli Beras Lokal

Ilustrasi - Seorang petani merontokan padi saat panen. (FOTO ANTARA/Dedhez Anggara)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengapresiasi kewajiban membeli beras produksi petani lokal bagi aparatur sipil negara di wilayah tersebut.

"Kita mengapresiasi kebijakan kepala daerah yang mewajibkan pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli beras produksi petani lokal," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Seruyan Sugian Noor di Kuala Pembuang, Kamis.

Mantan Asisten II Sekretariat Daerah Seruyan itu menilai, kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah sangat tepat untuk membantu pemasaran hasil produksi pertanian di Seruyan khususnya beras yang saat ini sedang melimpah.

"Dengan adanya kebijakan tersebut tentu petani di Seruyan akan sangat terbantu karena saat ini mereka terkendala pemasaran," katanya.

Kebijakan untuk menciptakan pasar tersebut juga dengan sendirinya akan mendorong produktivitas petani yang diimbangi dengan peningkatan kwalitas produk pertanian yang dihasilkan agar menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

"Dengan adanya pasar yang pasti maka petani ini tentu akan berupaya untuk memenuhi produktivitas dan kwalitas menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen," katanya.

Sementara Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir menegaskan, sesuai dengan hasil rapat bersama dengan sejumlah pejabat dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), disepakati bahwa kebijakan untuk membeli beras petani lokal akan berlaku mulai 1 September 2016.

"Surat edarannya sudah kita sampaikan ke setiap pejabat atau SKPD, penjualan beras petani untuk sementara akan dikoordinir oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan dengan waktu pembelian mulai tanggal 1 sampai 10 setiap bulan," katanya.

Pejabat akan membeli beras petani dengan jumlah yang bervariasi setiap bulannya. Mulai dari kepala daerah, yakni bupati dan wakil bupati sebanyak 100 kilogram per bulan, disusul pejabat eselon II sebanyak 20 kilogram per bulan, pejabat eselon III sebanyak 10 kilogram per bulan, dan pejabat eselon IV sebanyak lima kilogram per bulan.

"Mudah-mudahan kebijakan ini berjalan dengan baik sehingga petani Seruyan akan terbantu dalam pemasaran dan semakin sejahtera," katanya.