Sukamara Satu-Satunya Kabupaten Belum Serahkan Laporan Keuangan 2015, Kata Wabup

id sukamara, wabup sukamara, windu subagio, dprd sukamara

Sukamara Satu-Satunya Kabupaten Belum Serahkan Laporan Keuangan 2015, Kata Wabup

Wakil bupati sukamara H Windu Subagio, Ketua DPRD Edi Alrusnadi dan wakil-wakil ketua DPRD, Daman Huri dan HM Yamin pada rapat paripurna di Aula Rapat DPRD Sukamara, Jumat. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan saat ini Kabupaten Sukamara merupakan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang belum menyerahkan atau menyampaikan laporan keuangan 2015.

"Perlu kami sampaikan kepada DPRD, bahwa Kabupaten Sukamara merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini yang belum menyelesaikan atau menyampaikan laporan keuangan 2015, untuk itu kami mohon kepada DPRD untuk segera membahas perda tentang laporan keuangan tersebut," kata Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio dalam rapat paripurna pertama dan pembukaan masa sidang ke-3 DPRD Sukamara, Jumat.

Saat disinggung mengenai reses yang disampaikan DPRD, Windu mengatakan kegiatan reses ini sangat penting dan memiliki makna hakiki, karena kegiatan reses merupakan kilas balik dari tugas dan fungsi DPRD sebagai representasi keterwakilan masyarakat melalui daerah pemilihan. 

Dengan  demikian, anggota DPRD sebagai wakil rakyat dapat secara langsung melakukan "cross check" (pemeriksanaan silang) untuk mendengar dan melihat serta bertatap muka dengan warga masyarakat, sehingga dapat mengetahui apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk diimplementasikan dalam pengawasan pembangunan di Kabupaten Sukamara sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. 

"Melalui hasil reses DPRD, tentunya ada kegiatan-kegiatan yang kita padu-serasikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan tidak dapat dipisahkan dengan hasil musrenbang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah baik di tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten," jelas Windu.

Dikatakannya, masa sidang ketiga tahun sidang 2016 ini, banyak agenda yang perlu diselesaikan bersama, diantaranya dan terutama dalam mempersiapkan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2016, yang mengalami perubahan akibat terbitnya Perpres 66/2016, dan peraturan Menteri Keuangan nomor 125 tahun 2016, dimana ada pemotongan dana perimbangan sebesar Rp18 miliar serta penundaan pembayaran kurang lebih Rp31,4 miliar.

Selain itu, anggaran pendapatan dan belanja daerah pada hakekatnya merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan salah satu instrumen utama kebijakan publik yang berkenaan dengan upaya peningkatan pelayanan umum serta kesejahteraan rakyat.

Dalam situasi dan kondisi saat ini dipandang perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan kemungkinan-kemungkinan terburuk dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 125/pmk.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum 2016. 

"Sehingga anggaran yang akan ditetapkan pada perubahan APBD Perubahan tahun 2016 nanti dapat efektif, berdaya guna dan berhasil guna untuk kepentingan daerah ini pada umumnya," katanya.