Tokoh Dayak Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Sampit

id Kotawaringin Timur, Sampit, Tokoh Dayak Kotim, pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Sampit, Untung, Wakil Ketua Dewan Adat Dayak

Tokoh Dayak Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Sampit

Ilustrasi (ANTARA)

Kami semua sangat berharap pelaku pembunuhan dengan korban Hendri Triwani warga Sampit bisa segera ditangkap,"
Sampit (Antara Kalteng) - Tokoh Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembunuhan.

Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Untung di Sampit, Kamis mengatakan, kesigapan polisi sangat diperlukan, sebab jika tidak akan memicu keresahan warga.

"Kami semua sangat berharap pelaku pembunuhan dengan korban Hendri Triwani warga Sampit bisa segera ditangkap," tambahnya.

Untung mengatakan, jika pelaku pembunuhan tidak segera ditangkap, dikhawatirkan kejadian itu dimanfaatkan oleh kelompok atau orang yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan isu suku agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Saya berharap semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bisa meredam dan menciptakan suasana Kotawaringin Timur aman dan damai," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan mengatakan, kejadian yang berlangsung pada Rabu (7/9) pukul 22.00 WIB adalah murni kriminal dan tidak ada kaitannya dengan SARA.

"Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang berinisial KR, dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi," jelasnya.

Kejadian itu bermula ketika korban yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah pelaku untuk membeli narkoba.

Pelaku menolak permintan korban karena pelaku merasa tidak pernah menjual narkoba. Namun korban tetap memaksa, dan akhirnya terjadi percekcokan dan korban menantang berkelahi pelaku.

"Dalam perkelahian itu pelaku mengambil senjata tajam dan dibacokan ke beberapa bagian tubuh korban," terangnya.

Akibat luka bacokan itu, korban meninggal duniap karena kehabisan darah. Sementara pelaku langsung kabur setelah kejadian itu.

"Terhadap pelaku diancam pasal 338 KUHP ancaman 15 Tahun penjara," ucapnya.

Hendra juga meminta kepada masyarakat untuk membantu polisi, yakni barang siapa yang mengetahui pelaku untuk segera melapor ke polisi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur Putu Sudrsana mengatakan, pemerintah daerah sudah melakukan mediasi terhadap terhadap keluarga korban dengan pelaku.

"Kedua belah pihak sepakat untuk damai, dan mereka juga berjanji membantu pemerintah agar pelaku segera di tangkap," demikian Putu.