Kabupaten-Kota Kalteng Diminta Tetap Perhatikan SMA

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Disdik Kalteng Slamet Winaryo, disdik kalteng, Slamet Winaryo

Kabupaten-Kota Kalteng Diminta Tetap Perhatikan SMA

Ilustrasi, (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mengharapkan pemerintah kabupaten/kota setempat tetap memperhatikan dan menyediakan anggaran bagi pengembangan sekolah menengah atas, sekalipun pengelolaannya menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

Mengembangkan pendidikan menurut Undang-undang Pendidikan Nasional merupakan tanggungjawab seluruh pemerintah dari tingkat pusat hingga provinsi maupun kabupaten/kota, kata Kepala Disdik Kalteng Slamet Winaryo di Palangka Raya, Jumat ((16/9).

"Jangan ada anggapan bahwa pengembangan SMA menjadi urusan pemprov, kabupaten/kota tidak perlu mengurus dan menyediakan anggaran lagi. Bukan seperti itu. Mari sama-sama mengembangkan pendidikan," tambahnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan SMA sepenuhnya diserahkan dan menjadi taggungjawab Pemprov. Namun wali murid dari Kota Surabaya menggugat dan mengajukan uji materi terhadap UU tersebut ke Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK).

Slamet mengatakan gugatan tersebut masih dalam proses dan belum ada keputusan resmi. Hanya, Pemprov Kalteng pada dasarnya tidak mempermasalahkan bahkan mendukung apapun keputusan MK terkait kewenangan pengelolaan SMA.

"Sekalipun nantinya pengelolaan SMA tetap menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, Pemprov Kalteng tetap memberi perhatian dan bertangggungjawab. Memajukan pendikan tanggungjawab bersama," tegasnya.

Mantan Kepala Biro Administarasi Pemerintahan Umum (Adpum) Pemprov Kalteng ini berharap pemerintah Kabupaten/Kota juga tetap bertanggungjawab dan menyediakan anggaran pembinaan maupun koordinasi apabila nantinya pengelolaan SMA menjadi tanggungjawab provinsi.

Dia mengatakan Pemprov Kalteng tetap menyediakan anggaran pembinaan maupun koordinasi bagi PAUD, SD hingga SMP sekalipun kewenangan pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Tapi intinya, mengenai adanya uji materi terkait UU No.23/2014 di MK dan masih berjalan, Disdik Kalteng telah menyediakan anggaran. Apapun hasilnya, kami tetap akan mendukung dan melaksanakannya," demikian Slamet.