Wagub Kalteng Akui APBD-P 2016 Sudah Selesai

id Kalimantan Tengah, Wagub Kalteng Akui APBD-P 2016 Sudah Selesai, Habib Said Ismail

Wagub Kalteng Akui APBD-P 2016 Sudah Selesai

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail mengakui pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2016 tidak ada masalah dan telah selesai.

Benar apa yang disampaikan Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang bahwa pembahasan berbagai tahapan APBD-P 2016 sudah selesai dan hanya tinggal disahkan, katanya di Palangka Raya, Jumat.

"Hanya memang ada beberapa perubahan karena setelah adanya kesepakatan DPRD dan Pemprov Kalteng mengenai struktur KUA-PPAS APBD-P 2016, ternyata ada pemotongan dana alokasi umum (DAU) lagi akibat rasionalisasi yang dilakukan Pemerintah Pusat," bebernya.

Mantan Anggota DPRD Kalteng periode 2009-2014 ini pun menyebut pemotongan DAU tersebut membuat Pemprov harus mengubah nomenklatur. Hal inilah yang ingin dibahas Pemprov dengan DPRD Kalteng dan harapannya per 30 September 2016 telah ada kebijakan-kebijakan terkait APBD-P.

Mantan Anggota DPD RI 2014-2015 ini mengatakan, apabila sampai 30 September 2016 tidak ada kebijakan yang dihasilkan pimpinan eksekutif maupun legislatif, maka sesuai aturan harus diterbitkan peraturan Gubernur agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

"Terbitnya Pergub tersebut bukan kemauan siapapun, karena memang sudah tidak ada waktu lagi untuk membahas. Sebab perintah Undang-undang, apabila sampai 30 September 2016 belum selesai dan tidak ada titik temu, maka diterbitkanlah Pergub," ucap Ismail.

Walau tenggat waktu pengesahan APBD-P 2016 tersisa seminggu, namun Wagub Kalteng ini optimis akan ada titik temu antara legislatif dan eksekutif. "Semoga dalam seminggu kedepan ada kebijakan lah," ucap Ismail.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang menegaskan pembahasan struktur KUA-PPAS APBD-P tahun 2016 telah selesai dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Dia mengatakan apabila ingin APBD-P 2016 disahkan, maka Pemprov Kalteng harus mengembalikan struktur KUA-PPAS sesuai kesepakatan dan yang telah ditandatangani di sidang paripurna agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Kami sudah menyurati Pemprov Kalteng agar dikembalikan struktur KUA-PPAS yang telah disahkan dan ditandatangani. Kalau itu sudah dikembalikan, maka dapat dilanjutkan dengan paripurna pengesahkan APBD-P 2016," demikian Atu Narang.