Jakarta (Antara Kalteng) - Pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) harus mengutamakan keselamatan orang dibandingkan untuk meraih penghasilan dari pemasangan papan reklame pada jembatan tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.
Djoko mengatakan, pembangunan JPO memang terbilang mahal, sehingga dibutuhkan kerja sama pihak ketiga sebagai kompensasi dengan memasang reklame.
"Dalam perjalanan berikutnya, kriteria untuk pejalan kaki yang aman, nyaman dan berkeselamatan diabaikan, lebih untuk pasang iklan yang bisa dongkrak Pendapatan Asli Daerah," kata Djoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Menurut Djoko, pemasangan papan reklame merupakan hal yang sah-sah saja, namun jangan sampai mengabaikan kepentingan, keamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Djoko memaparkan, JPO biasanya dibangun karena tingginya volume lalu lintas, tingginya kecepatan kendaraan yang lewat dan volume pejalan kaki yang juga tinggi.
Lokasi pembangunan JPO cocok di jalan bebas hambatan, di daerah perkotaan, daerah industri, arena olah raga besar dan sekolah atau kampus dekat jalan arteri utama.
"JPO dapat berfungsi maksimal, bila dipasang pagar di bawahnya. Jika tidak, masih ada pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan JPO," lanjutnya.
Ia menambahkan, pagar pengaman dapat digunakan secara bersamaan dengan fasilitas pejalan kaki, terutama pada jembatan penyeberangan untuk mengarahkan pejalan kaki menuju ke tangga dan tidak menyeberang di bawah JPO.
Hal yang tidak kalah penting adalah, JPO harus mampu mengakomodasi penyandang disabilitas kursi roda, lansia, anak-anak, pesepeda.
Djoko menilai, JPO yang dibangun di beberapa kota di Indonesia terbilang kurang nyaman dan belum memperhatikan kebutuhan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
"Dengan kemiringan tangga 45 derajat itu cukup melelahkan, sehingga tidak disukai. Dibuatlah dengan sudut kurang dari 10 derajat. Kekuatan struktur JPO juga harus diperhatikan dan harus rutin dilakukkan pemeliharaan," ungkapnya.
Berita Terkait
Satpol PP Kobar tertibkan reklame melanggar aturan
Rabu, 17 Mei 2023 7:41 Wib
Bapenda Bartim gandeng Satpol PP tertibkan reklame tidak berizin
Rabu, 17 Mei 2023 7:23 Wib
Satpol PP Katingan ingatkan pemasang reklame membayar pajak
Senin, 5 September 2022 13:45 Wib
Satpol PP Kapuas tertibkan reklame rokok demi Kota Layak Anak
Jumat, 10 Juni 2022 6:13 Wib
Satpol PP Katingan tertibkan reklame ilegal
Jumat, 24 September 2021 13:09 Wib
Melebihi waktu izin, Bapenda Seruyan tertibkan papan reklame
Jumat, 17 September 2021 17:34 Wib
Legislator ini dukung penuh penghentian reklame rokok di Kotim
Kamis, 16 Juli 2020 20:38 Wib
Legislator Kotim prihatin reklame rokok dipasang sembarangan
Rabu, 15 Juli 2020 19:19 Wib