Sederhanakan Prosedur Pembayaran PBB-3P, Kata Gubernur Kalteng

id kalimantan tengah, gubernur kalteng, pbb-3p, pajak

Sederhanakan Prosedur Pembayaran PBB-3P, Kata Gubernur Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran didampingi Bupati Kotawaringin Barat Bambang Purwanto membuka rapat koordinasi Intensifikasi PBB Sektor 3P dan PPh di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin. (Foto Humas Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta mekanisme dan prosedur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan (PBB-3P) dan PPh dapat disederhanakan.

"Penyederhanaan itu bertujuan tidak hanya memudahkan wajib pajak, namun juga semakin meningkatnya pendapatan negara," kata Gubernur Sugianto saat pembukaan Koordinasi Intensifikasi PBB sektor 3P dan PPh di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin.

Apabila pendapatan negara dari sektor pajak meningkat, maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng. "Saya berharap penyederhanaan itu bisa segera terrealisasi," kata Sugianto.

Penyelengaraan Rakor PBB Sektor 3P dan PPh PAsal 21, 25/29 WP OPDN yang akan digelar hingga, Selasa (27/9), merupakan yang ke-12 setelah sebelumnya pada tahun 2015 digelar di Kota Palangka Raya.

Karo Humas dan Protokol Pemprov Kalteng Marianitha mengatakan penyelenggaraan Rakor secara bergiliran ini dimaksudkan untuk memperluas wawasan para peserta, di samping agar peserta dari Kabupaten lain dapat lebih mengenal Kota/Kabupaten se-Kalteng.

"Dalam rakor tersebut, Gubernur berharap dihasilkan kesimpulan, kesepakatan dan keputusan yang baik serta berguna dalam meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil Sektor 3P dan PPh Pasal 21, 25/29 WP OPDN di wilayah Kalteng," beber dia.

Marianitha mengatakan Gubernur juga berpesan bahwa dalam pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, transparan dan demokratis, maka pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota selalu dituntut untuk lebih mampu meningkatkan pendapatan daerahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur memaparkan, dengan diberlakukannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peluang bagi daerah untuk memperbesar Pendapatan Asli Daerah menjadi terbuka. Desentralisasi Fiskal dalam hal ini Desentralisasi Penerimaan merupakan tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Para peserta Rakor agar lebih serius, proaktif dan inovatif dalam memprogramkan kegiatan yang terkait dengan upaya intensifikasi terhadap sumber pendapatan potensial. Ini pesan sekaligus harapan Gubernur Kalteng," kata Marianitha.