Puluhan Buruh Sawit MSK Gelar Demonstrasi ke DPRD, Ada Apa?

id kotawaringin timur, buruh pt MSK, sawit, DPRD Kotim

Puluhan Buruh Sawit MSK Gelar Demonstrasi ke DPRD, Ada Apa?

Ilustrasi, (Istimewa)

Jika pihak PT MSK tidak melaksanakan apa yang telah kita rekomendasikan, maka pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana tindak kejahatan
Sampit (Antara Kalteng) - Sekitar 80 buruh perusahaan sawit PT Mukti Sawit Kahuripan grup Matahari Kahuripan Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar demonstrasi ke DPRD.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, Senin mengatakan, para buruh tersebut menyampaikan beberapa keluhan ke DPRD, yakni adanya perubahan sistem pengupahan buruh petik dan angkut buah kelapa sawit secara sepihak.

"Perubahan sistem pengupahan buruh angkut buah kelapa sawit tersebut dilakukan sepihak tanpa ada kesepakatan dari pihak buruh, akibatnya kondisi itu berdampak pada penghasilan para buruh," tambahnya.

Jhon mengungkapkan, para buruh menghendaki pihak perusahaan kembali ke sistem pengupahan yang lama, yakni tujuh jama bekerja dalam sehari dan 25 hari kerja dalam satu bulan.

Sitem pengupahan yang lama dinilai tidak merugikan buruh, dan juga tidak merugikan pihak perusahaan.

Jhon mengatakan, selain melakukan perubahan sistem pengupahan, pihak PT MSK juga sering terlambat dalam membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, sehingga karyawan banyak yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan saat berobat di salah satu Puskesmas ataupun rumah sakit yang ada di wilayah itu.

Selain itu para buruh juga meminta kepada pihak PT MSK untuk menyediakan sarana air bersih yang layak untuk dikunsumsi oleh karyawan.

"Kita harga keinginan dan permintaah para buruh tersebut, dan hal itu wajar jika mereka menuntut pihak perusahaan memberikan kesejahteraan kepada mereka," katanya.

Sementara itu, koordinator demontrasi Junidi mengatakan, tindakan PT MSK sangat merugikan buruh angkut buah aturan tersebut dibuat tanpa persetujuan kaun buruh.

"Kita ingin pihak perusahaan memberlakukan ke aturan lama dalam memberikan upah terhadap buruh, sebab jika tidak tentunya buruh sangat dirugikan," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan pihak PT MSK Marianto mengakui jika perubahan sistem pengupahan tersebut diluar kesepakatan para buruh.

"Benar aturan itu tanpa kesepakatan buruh, dan hal itu kita lakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang bermasalah atau tidak sehat akibat hasil panen yang menurun hingga mencapai 50 persen, dan hal itu terjadi sejak 2014 lalu," terangnya.

Menurunnya hasil produksi tersebut akibat dampak dari prubahan cuaca yang tidak menentu sehingga tanaman kelapa sawit banyak yang tidak berbuah. Dan apabila tidak dilakukan perusabahan sistem pengupahan terhadap karyawan dikhawatirkan perusahaan akan bangkrut.

Meski demikian Marianto juga berjanji akan melakukan beberabahan perubahan aturan dan menyesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana mengatakan permasalahan antara buruh dengan pihak PT MSK tersebut telah lama terjadi dan sudah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu.

"Pihak PT MSK telah melakukan pelanggaran pasal 55 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, pihak perusahaan tidak dibenarkan melakukan perubahan aturan secara sepihak atau tanpa kesepakatan pihak buruh, untuk itu Dinsosnakertrans telah merekomendasikan agar pihak PT MSK untuk memberlakukan system pengupahan lama terhadap karyawan.

"Jika pihak PT MSK tidak melaksanakan apa yang telah kita rekomendasikan, maka pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana tindak kejahatan," demikian Bima.