Ratusan Warga Ancam Hentikan Aktivitas Perusahaan Sawit TASK, Kenapa?

id kotawaringin timur, PT TASK, PT TASK III, perusahaan sawit

Ratusan Warga Ancam Hentikan Aktivitas Perusahaan Sawit TASK, Kenapa?

Ilustrasi. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Sekitar 500 warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengancam menutup dan menghentikan aktivitas perusahaan sawit PT Tunas Agro Subur Kencana III.

Tokoh masyarakat Desa Rubung Buyung Ari Dewar di Sampit, Kamis mengatakan, aksi ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Hatantiring tersebut rencananya akan dilakukan pada Rabu (28/9).

"Tindakan itu sebagai buntut ditangkap dan ditahannya 16 petani warga Desa Rubung Buyung oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT TASK III," tambahnya.

Polda Kalteng sebelumnya menangkap ke-16 petani tersebut berdasarkan atas laporan pihak PT TASK III.

Ari mengaku sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian karena menerima laporan palsu pihak perusahaan sawit PT TASK III tersebut.

Permasalahan itu itu muncul bermula ketika masyarakat Desa Rubung Buyung yang tergabung dalam Koperasi Hantantiring berseteru dengan PT TASK III dalam perebutan lahan seluas 300 hektare yang saat ini telah ditanami kelapa sawit.

Ari mengungkapkan, lahan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut sebelumnya diklaim milik perusahaan sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), namun dalam perjalanannya lahan yang sebenarnya masih milik masyarakat dan telah ditanami sawit tersebut di serahkan atau dimitrakan ke pihak PT TASK III.

"Wajar jika kami mempertahan hak kami karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi, dan lahan tersebut juga diluar izin hak guna usaha (HGU) PT TASK III," katanya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, selain akan menutup dan menghentikan aktivitas PT TASK III, masyarakat juga mendesak polisi untuk membebaskan 16 warga yang ditangkap ditahan tersebut.

"Kita akan tutup akses jalan menuju ke kebun tersebut dengan memasang pagar kayu supaya tidak dapat dilalui," ucapnya.

Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur Halikinor mengatakan jika sampai saat ini pemerintah daerah belum ada menerima foto kopian perizinan milik PT TASK III tersebut meski sudah beberapa kali diminta.

"Kita sudah mengingatkan dan meminta kelengkapan perizinan yang dimiliki PT TASK III tersebut namun sampai saat ini belum ada kita terima, dan pihak PT TASK III beralasan perizinannya masih dalam proses. Kita juga tidak tahu proses perizinannya tersebut dimana,"  demikian Halikonor.