Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli meminta pemerintah setempat mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan sawit yang ada di daerah tersebut.
"Evaluasi perizinan sangat perlu dan penting karena untuk mengetahui secara pasti jumlah luas perkebunan sawit Kotawaringin Timur," katanya di Sampit, Senin.
Jhon mengungkapkan selain untuk mengetahui jumlah luasan perkebunan sawit, evaluasi juga untuk mengetahui perusahaan mana saja yang belum melengkapi kewajibannya dengan perizinan.
Informasi yang berkembang, sebagian besar perusahaan sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.
"Akibat pihak perusahaan sawit terus melakukan perluasan areal kebunnya, banyak permasalahan yang timbul, terutama sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit," katanya.
Jhon memperkirakan sampai saat ini ada sekitar 80.000 hektare lahan milik perusahaan perkebunan sawit berada di luar izin HGU yang diberikan pemerintah.
Selain mengevaluasi pemerintah juga harus berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin untuk perkebunan sawit, terutama pada lahan gambut.
Pemerintah daerah juga harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang perizinannya belum lengkap.
"Informasi yang saya terima, di Kotawaringin Timur sampai saat ini masih ada perusahaan sawit yang perizinannya belum lengkap, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi lama, bahkan telah berproduksi," ucapnya.
Masih adanya perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin di Kotawaringin Timur, hal itu karena pemerintah daerah sendiri kurang tegas dalam menegakan dan melaksanakan aturan dan terlalu memberikan toleransi.
Jhon mengungkapkan DPRD Kotawaringin Timur sepakat izin pembukaan perkabunan sawit di atas lahan gambut untuk tidak lagi diterbitkan mengingat saat ini hutan di Kalimatan, khususnya Kotawaringin Timur sudah sangat kritis.
"Saya harap pemeritah daerah secepatnya melakukan evaluasi perizinan serta menghentikan penerbitan izin di lahan gambut dan lebih pro aktif dalam hal pengawasan terhadap investor yang telah mendapatkan perizinan," demikian Jhion Krisli.Â
Berita Terkait
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Pengurus PKK di Kotim diingatkan bantu program pemerintah
Jumat, 26 April 2024 7:13 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KPPN Sampit beri penghargaan mitra kerja terbaik
Kamis, 25 April 2024 20:07 Wib
HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah
Kamis, 25 April 2024 18:16 Wib
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib