DPRD Jadwalkan Pembahasan Dan Pengesahan APBD-P 2016

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Atu Narang, DPRD Jadwalkan Pembahasan Dan Pengesahan APBD-P 2016

DPRD Jadwalkan Pembahasan Dan Pengesahan APBD-P 2016

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Reinhard Atu Narang (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kalau memang Gubernur Kalteng ingin menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) menyikapi APBD-P 2016 ini, ya silahkan saja. Kita tidak bisa melarang. Tapi, saya menyarankan, janganlah terbitkan Pergub, semua akan susah,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun jadwal pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2016.

Mengenai apakah pengesahan APBD-P 2016 akan selesai sebelum masa waktu yang ditentukan itu tergantung pembahasan di tingkat Komisi, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang usai memimpim rapat Banmus bersama Tim Anggaran Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Senin.

"Semua kemauan Pemprov Kalteng telah dimasukkan dalam jadwal Banmus. Sekarang tinggal kesiapan Komisi bersama SKPD di lingkungan Pemprov Kalteng saja menyelesaikan pembahasan APBD-P 2016," beber dia.

Melihat jadwal yang telah disusun Banmus DPRD dan disetujui Pemprov Kalteng, pengesahan APBD-P 2016 dipastikan tidak akan tuntas 30 September 2016. Sebab, pada 30 September baru akan dilangsungkan paripurna ke-2 pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap rancangan APBD-P.

Sementara pada Senin (31/10), DPRD Kalteng dengan Tim Pemerintah Pemprov Kalteng masih akan melangsungkan rapat kerja membahas evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Raperda tentan APBD-P 2016 Kalteng, dan ditindaklanjuti dengan keputusan pimpinan DPRD Kalteng.

"Kalau memang Gubernur Kalteng ingin menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) menyikapi APBD-P 2016 ini, ya silahkan saja. Kita tidak bisa melarang. Tapi, saya menyarankan, janganlah terbitkan Pergub, semua akan susah," kata Atu Narang.

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering mengaku optimis pembahasan APBD-P dapat selesai. Sedangkan mengenai ada keterlambatan waktu dalam pengesahannya, maka akan ada pendekatan khusus kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ini mengatakan, menurut aturan pengesahan APBD-P paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa anggaran atau 30 September, namun biasanya ada toleransi apabila ada hal urgent yang terjadi selama pembahasan hingga terlambatnya pengesahan.

"Keterlambatan pengesahan APBD-P memang belum pernah terjadi, tapi ya kita optimis akan toleransi dari Kemendagri. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD, akan ada upaya pendekatan dilakukan ke Kemendagri," demikian Freddy Ering.