KI: Umumkan Kesehatan Kandidat Kepala Daerah Secara Terbuka

id kalteng, Ketua Komisi Informasi, Kalimantan Tengah, Satriadi, kpu

KI: Umumkan Kesehatan Kandidat Kepala Daerah Secara Terbuka

Ketua KI Kalteng, Satriadi (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Sudah cukup sering kita mendengar kepala daerah yang setelah menjabat justru bermasalah dengan kesehatan, dan bahkan ada yang baru diketahui sebagai pecandu narkoba...."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Informasi Kalimantan Tengah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum secara terbuka mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Sudah cukup sering kita mendengar kepala daerah yang setelah menjabat justru bermasalah dengan kesehatan, dan bahkan ada yang baru diketahui sebagai pecandu narkoba. Untuk itulah pentingnya informasi sehingga publik berhak tahu rekam jejak kesehatan calon kepala daerah," kata Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah Satriadi di Palangka Raya, Senin.

Satriadi menyampaikan hal itu karena dalam waktu dekat ada dua daerah yang akan menggelar pemilu kepala daerah, yakni Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat. KPU selaku penyelenggara harus terbuka kepada masyarakat, terutama terkait dengan rekam jejak kesehatan masing-masing calon.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan dasar transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada seluruh tahapan proses pemilu kepala daerah.

Aturan itu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek kesehatan sangat penting, karena juga bisa menjadi dasar bagi KPU harus berani memutuskan berhak tidaknya calon kepala daerah lolos menjadi kepala daerah. Masyarakat juga diminta jeli mencermati rekam jejak para calon kepala daerah yang akan maju dalam ajang Pilkada.

"Meskipun dalam Pasal 17 UU KIP disebutkan bahwa informasi pribadi yang terdiri dari riwayat pendidikan, kapasitas dan kapabilitas intelektual, kesehatan fisik dan psikis, maupun kondisi keuangan dan aset seseorang merupakan informasi rahasia atau yang dikecualikan, namun jika hal tersebut berhubungan dengan posisi dan jabatan publik. maka informasi tersebut menjadi terbuka sebagaimana diatur pada Pasal 18 UU KIP", jelas Satriadi.

Kondisi kesehatan fisik dan psikis calon kepala daerah merupakan hal yang substansi yang patut diketahui. Ironis jika sampai ada calon kepala daerah yang terjerat narkoba bisa lolos menjadi kepala daerah tanpa diketahui oleh publik.

Aneh pula jika sampai ada penetapan calon yang memiliki daftar riwayat kesehatan yang kurang bagus seperti menderita jantung, diabetes, gejala stroke, tidak terdeteksi sehingga tidak berselang lama dari pelantikannya sang kepala daerah meninggal atau cuti karena alasan kondisi kesehatan.

Penyelenggara pemilu maupun rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, wajib membuka informasi kondisi kesehatannya. Menurut Satriadi, saatnya publik berperan aktif mengawal proses demokrasi yang transparan, jujur dan akuntabel untuk mendapatkan calon pemimpin yang dapat dipercaya, amanah dan memikirkan rakyatnya.

"Hal ini hanya bisa dilaksanakan oleh pemimpin yang sehat jiwa raga dan berintegritas, salah satunya tanpa harus disibukkan pada urusan pribadi, apalagi jika kondisi kesehatannya perlu penanganan serius. Jika sikap manipulatif terhadap kondisi sebenarnya dilakukan justru di kemudian hari memunculkan ketidakpercayaan publik, maka mulailah untuk terbuka dan jujur kepada publik," kata Satriadi.

Komisi Informasi ikut memantau pelaksanaan pemilu kepala daerah, khususnya terkait hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Keterbukaan informasi juga penting untuk menghindari munculnya kecurigaan yang bisa memicu munculnya masalah.