Perusahaan Sawit Jangan Asal Garap Lahan, Ini Pernyataan Anggota DPRD

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Rimbun, Sawit, lahan sawit,

Perusahaan Sawit Jangan Asal Garap Lahan, Ini Pernyataan Anggota DPRD

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di lihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun meminta perusahaan sawit di daerah itu tidak asal atau sembarangan dalam menggarap lahan.

"Meski lahan tersebut dibeli dari masyarakat, perusahaan sawit harus mengurus perizinannya, apalagi sampai lebih dari 25 hektare maka wajib memiliki izin hak guna usaha (HGU)," katanya di Sampit, Selasa.

Rimbun mengungkapkan, ketaatan perusahaan sawit dalam melengkapi perizinan sangat perlu. Hal itu demi amannya berinvestasi.

Sebagian besar lahan masyarakat yang dibeli perusahaan sawit berada di luar HGU sehingga sangat rawan menimbulkan masalah terutama dalam hal sengketa lahan.

Menurut Rimbun, perusahaan sawit juga harus bisa lebih menghargai masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan karena mereka lebih dulu hadir di wilayah itu.

Perusahaan sawit harus bersinergi, merangkul dan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan.

"Dalam HGU juga bisa ada hak masyarakat. Jadi perusahaan jangan mentang-mentang sudah mengantongi izin HGU, lantas merasa sudah memiliki semuanya. Hal itu dapat memicu terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat," katanya.

Rimbun juga mengingatkan kepada perusahaan sawit akan pentingnya menghargai masyarakat di sekitar perusahaan yang sudah ada jauh sebelum perusahaan mendapatkan HGU di suatu lokasi.

Justru, perusahaan harus bermitra dan mengayomi masyarakat agar kehadiran perusahaan membawa manfaat dan disambut baik oleh masyarakat.

Perusahaan harus menghargai dan mengakomodasi masyarakat ketika ada kepentingan-kepentingan mereka bersinggungan dengan rencana aktivitas perusahaan. Misalnya, ada jalan atau kawasan yang dianggap harus dipertahankan oleh masyarakat, maka seharusnya bisa dipenuhi oleh perusahaan untuk tidak ditanami kelapa sawit.

Pada dasaranya perusahaan sawit wajib memberikan hak masyrakat yang masuk dalam kawasanya sehingga dengan keberadaan investasi itu bisa mengayomi masyrakat sekitar.

"Perkebunan kelapa sawit saat ini memang menjadi primadona di Kalteng, termasuk di Kotawaringin Timur, tapi aturan dan keberadaan masyarakat harus kita hargai," katanya.