Kurangnya RTH, Barut Kaji Ulang Pembangunan Infrastruktur Daerah Berbasis Lingkungan

id Barito Utara, Barut, Muara Teweh, RTH, Barut Kaji Ulang Pembangunan Infrastruktur Daerah Berbasis Lingkungan

Kurangnya RTH, Barut Kaji Ulang Pembangunan Infrastruktur Daerah Berbasis Lingkungan

Ilustrasi - Ruang terbuka hijau. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan pengkajian pembangunan infrastruktur daerah berbasis lingkungan di daerah setempat.

"Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan terdiri dari RTH publik dan RTH privat," kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Suryani Badrun di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Suryani, proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Proporsi 30 persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem ekologis lain.

"Baik RTH publik maupun RTH privat memiliki berbagai fungsi utama seperti fungsi ekologis serta fungsi tambahan, yaitu sosial budaya, ekonomi, estetika/arsitektural," katanya.

Khusus untuk RTH dengan fungsi sosial seperti tempat istirahat, sarana olah raga dan atau area bermain. Maka RTH ini harus memiliki aksesibilitas yang baik untuk semua orang termasuk aksesibilitas bagi penyandang cacat.

Suryani mengatakan kualitas ruang terbuka publik, terutama RTH pada 30 tahun terakhir mengalami penurunan yang sangat signifikan. Menurunya kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik tersebut, baik berupa RTH dan ruang terbuka non hijau.

"Hal ini telah mengakibatkan menurunya kualitas lingkungan perkotaan seperti sering terjadinya banjir di perkotaan, tingginya polusi udara dan meningkatnya kerawanan sosial (kriminilatias, tawuran antar warga) serta menurunya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial," ucapnya.

Secara umum, kata dia, ruang terbuka publik (open spaces) di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologias, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sedangkan itu ruang terbuka non hijau dapat berupa ruang terbuka yang diperkeras maupun ruang terbuka biru (RTB) yang berupa permukaan sungai, danau, maupun areal-areal yang diperuntukan sebagai kolam-kolam retensi.

"Dalam upaya mewujudkan ruang kota yang nyaman, produktif dan berkelanjutan, sudah saatnya kita memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan ruang terbuka publik, khususnya RTH di perkotaan," kata dia.