Kurir Sabu Sedang di Lokalisasi, Tertangkap Polisi Barut

id barito utara, polres barut, kurir narkoba

Kurir Sabu Sedang di Lokalisasi, Tertangkap Polisi Barut

Tersangka Ubai diduga sebagai kurir sabu saat berada di Polres Barito Utara di Muara Teweh, Rabu. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka memiliki dan membawa narkoba itu diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan komplek prostitusi ," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Rabu.

Tersangka bernama Ubaidilah alias Ubai (36) warga Jalan Kolam Pipit Muara Teweh yang sebelumnya tinggal di Jalan Akasia Muara Teweh.

Ubai ditangkap polisi di ruang karaoke "Wisma Sehati" di komplek lokalisasi Lembah Durian atau Merong di kilometer 3,5 Jalan Muara Teweh - Puruk Cahu pada Kamis (28/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di tersangka membawa narkoba jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan pengamatan dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku diduga sesaat setelah menggunakan sabu.

"Saat digeledah badan tersangka, saat celananya akan dibuka ada barang jatuh dari dalam celananya berupa satu pake shabu berat 0,39 gram bruto," kata Tugiyo.

Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.