Ini Nekat! Transaksi Narkoba di Pasar Sampit

id kotawaringin timur, polres kotim, transaksi sabu, sabu, pasar sampit

Ini Nekat! Transaksi Narkoba di Pasar Sampit

Ilustrasi - Obat daftar G jenis Zenith (Carnophen). (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Sbn (47), tersangka pengedar narkoba jenis obat carnophen atau zenith saat nekat bertansaksi di Pasar Berdikari Sampit.

"Pedagang di pasar itu resah dengan aktivitas tersangka. Saat penangkapan tadi, kami menemukan barang bukti sekitar 780 butir zenith," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto di Sampit, Rabu.

Warga Jalan Baamang I Kecamatan Baamang itu ditangkap sekitar pukul 10:00 WIB. Polisi memantau aktivitas tersangka sejak pagi untuk meyakinkan informasi masyarakat benar dan berharap bisa menangkap tangan.

Tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menangkapnya. Polisi juga mengamankan uang Rp194.000 yang diperkirakan hasil penjualan obat terlarang itu pada pagi sebelum dia ditangkap.

Tersangka diduga sudah berjualan obat itu sekitar enam bulan. Bahkan dia menyiapkan galon berisi air untuk melayani jika ada pembeli yang ingin langsung meminum obat di tempat itu.

Dalam sehari, tersangka bisa menjual 15 hingga 20 keping zenith. Penangkapan tersangka menjadi perhatian pedagang dan pembeli karena saat itu kondisi pasar sudah cukup ramai.

"Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti untuk menelusuri kebenarannya," tegas Wahyu Edi.

Selasa (27/9), Polsek Baamang menangkap Nhn (51) di Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Polisi mengamankan 219 butir obat zenith dan uang Rp90.000 sebagai barang bukti.

Peredaran zenith di daerah ini diduga masih marak. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena penggunanya bahkan ada yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Untuk itulah polisi terus gencar melakukan penertiban.