Gubernur Kalteng Ajukan Dua Raperda Agar Disahkan DPRD

id Kalimantan Tengah, Raperda, Gubernur Kalteng, Sugianto, Ajukan Dua Raperda Agar Disahkan DPRD

Gubernur Kalteng Ajukan Dua Raperda Agar Disahkan DPRD

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2016 maupun tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah agar segera dibahas dan disahkan DPRD Provinsi.

Raperda tentang APBD-P telah disusun dengan memperhatikan pokok kebijakan dalam nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD beberapa waktu lalu, kata Sugianto di rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2016 di gedung DPRD Kalteng, Rabu.

"Dari ketentuan itu, Raperda perubahan anggaran ini kami serahkan untuk kemudian ditindaklanjuti. Kedepan tentu berdasarkan tindaklanjut tersebut, agar Raperda yang sudah diajukan ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah," tambahnya.

Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini mengemukakan APBD-P tidak selalu terjadi penambahan anggaran belanja. Sebab, tidak menutup kemungkinan terjadi penurunan maupun pergeseran anggaran dan penurunan terget di beberapa komponen pendapatan asli daerah, khususnya yang terjadi di APBD-P 2016.

Sugianto mengatakan, struktur dan volume RAPBD-P disusun dengan target dan plafon menyesuaikan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah. Ada pun target dan volume Perubahan APBD 2016 ini untuk PAD berkurang sebesar Rp579 miliar lebih dari terget semula sebesar Rp4,23 triliun lebih.

"Sedangkan untuk belanja daerah yang semula Rp4,2 trilun lebih, kini berkurang sebesar Rp674 miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi Rp3,55 triliun lebih," katanya.

Sementara terkait Raperda Penyusunan dan Pembentukan Perangka Daerah, orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini menyebut masalah pembentukan perangkat daerah ini didasari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dia mengatakan, hasil pemetaan urusan tersebut sudah dilakukan identifikasi dan pembahasan dan perangkat daerah. Dinas sebanyak 23 unit yang terdiri dari dinas tipe A sebanyak 17 dan tipe B sebanyak 6, dan Badan sebanyak 6 unit.

"Akibat PP ini banyak jabatan yang hilang. Diketahui 135 jabatan yang hilang yang terdiri dari, pejabat eselon II A sebanyak 2 orang dan II B sebanyak 7 orang. Untuk eselon III A sebanyak 44 orang, sedangkan untuk III B sebanyak 3 orang dan eselon IV A sebanyak 79 orang," demikian Sugianto.

Rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2016 dengan agenda pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD 2016 maupun tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang didampingi para Wakil Ketua DPRD dan turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Habib Said Ismail.