Kemenkumham Kalteng Gelar Deklarasikan Pelayanan Publik

id Kalimantan Tengah, Kemenkumham, Deklarasikan Pelayanan Publik, Pondang Tambunan, Purwanto

Kemenkumham Kalteng Gelar Deklarasikan Pelayanan Publik

Kementerian Hukum dan HAM provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan maklumat pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan publik di Palangka Raya, Kamis (29/9). (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kementerian Hukum dan HAM provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan deklarasi pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pelaksanaan deklarasi pelayan publik ini merupakan komitmen dari Kementerian Hukum Dan HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan dan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Pondang Tambunan melalui Plh Kemenkumham Kalteng, Purwanto di Palangka Raya, Kamis.

Pada kegiatan deklarasi pelayanan publik yang serentak dilaksanakan se Indonesia dalam rangka hari Dharma Karyadhika yang ke 71 serta dihadiri Ombudsman Perwakilan Kalteng itu, Purwanto mengatakan bahwa tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah untuk memuaskan masyarakat setempat.

Untuk mencapai kepuasan itu, kata Purwanto, harus dituntut kualitas pelayanan publik yang profesional.

Oleh sebab itu, pelayanan harus memiliki beberapa kriteria seperti transparan, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak yang tidak diskriminatif yang tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, gender dan status ekonomi serta keseimbangan, dimana pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Mengingat dinamika masyarakat yang terus berkembang, persoalan-persoalan pelayanan juga terus mengalami perubahan dengan sistem ketatanegaraan. Sehingga dituntut harus memberikan semaksimal mungkin pelayanan secara profesioanal," katanya.

Pelayanan publik saat ini diatur oleh undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 96 Tahun 2012 tentang pelayanan publik sebagai peraturan pelaksanaannya.

"Jujur saya katakan, bahwa masalah pelayanan merupakan sesuatu yang sensitif. Sekali saja pelayanan kurang memuaskan stigma atau labeling akan terus melekat pada instansi pemberi layanan publik," kata Purwanto.

Harus diakui bahwa masalah pelayanan, khususnya yang dilakukan oleh UPT yang ada dilingkungan Kantor Kemenkumham Palangka Raya masih terdapat beberapa kekurangan.

Meskipun demikian, pihaknnya telah berupaya meningkatkan upaya layanan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan yang telah digariskan tugas dan fungsinya.

Selain itu, kata Purwanto, peningkatan sarana dan prasarana serta bantuan teknologi telah diupayakan, baik untuk UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi.

Namun, pihaknya sangat berharap pada pelayanan publik ini perlu adanya prinsip-prinsip keseimbangan dimana pemberi dan penerima pelayanan memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Sehingga dengan adanya prinsip ini, dapat terwujud pelayanan publik yang baik.