Pengusaha Di Kotawaringin Timur Diminta Taat IMB

id Kotawaringin Timur, Pengusaha Di Kotawaringin Timur Diminta Taat IMB, Muhammad Shaleh, IMB

Pengusaha Di Kotawaringin Timur Diminta Taat IMB

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Shaleh (FOTO ANTARA Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Shaleh meminta pengusaha di daerah itu taat dan patuh mengurus izin dalam mendirikan bangunan.

"Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan sarat mutlak setiap mendirikan bangunan untuk wajib dimiliki setiap pengusaha maupun masyarakat yang akan mendirikan bangunan," katanya di Sampit, Kamis.

Shaleh mengatakan, ketaatan masyarakat dan pengusaha dalam mengurus izin sangat penting karena hal itu demi tertatanya setiap bangunan dan kemajuan daerah.

Dengan kesadaran yang tinggi setiap masyarakat dan pengusaha dalam mengurus izin IMB maka dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) di sektor itu.

Menurut Shaleh, selain diperlukannya kesadaran masyarakat dan pengusaha dalam mengurus IMB, pemerintah daerah juga harus proaktif mengingatkan bahwa setiap bangunan wajib dilengkapi dengan izin.

"Saya lihat tidak semua bangunan ada memiliki IMB, dan hal itu tidak menutup kemungkinan, bagi yang belum memenuhi kewajibannya tersebut pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan cara memberikan teguran secara tertulis. Jika sudah diberikan teguran tetap tidak juga diindahkan maka pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut," ucapnya.

Shaleh mengatakan, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap mereka yang tidak mematuhi dan taat terhadap aturan.

"Perlu ada pengawasan yang ketat, begitu terindikasi tidak memiliki izin maka langsung di berikan teguran kemudian dilanjutkan dengan sanksi apabila tidak mengindahkan teguran," ucapnya.

Pengawasan IMB seharusnya tidak hanya bangunan yang ada di wilayah perkotaan, namun juga harus berlaku di daerah luar kota sekalipun.

"Pemberlakukan kewajiban harus berlaku adil, jadi tidak hanya bangunan dalam kota saja yang wajib memiliki IMB, bangunan di luar kota pun juga harus memiliki izin," demikian Shaleh.