31 Kades Pulpis Ikuti Bimtek Pengelolaan BUMDes di Yogyakarta

id pulang pisau, Badan Pemberdayaan Desa (BPMDes) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripul Pasaribu

31 Kades Pulpis Ikuti Bimtek Pengelolaan BUMDes di Yogyakarta

Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Kementerian Desa Dalam Negeri, Rooy John Erasmus Salamoni, Asisten I Seketariat Daerah Pulang Pisau, Susilo I Tamin bersama para peserta Pengelolaan BUMDes di di Aula Meeting Hotel Mutiara Yogyakar

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Sebanyak 31 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pulang Pisau mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BUMDes di Yogyakarta, yang dibuka langsung  Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Kementerian Desa Dalam Negeri, Rooy John Erasmus Salamoni. 

Kepala Badan Pemberdayaan Desa (BPMDes) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripul Pasaribu mengatakan peserta Bimtek ini terdiri dari 31 kepala desa yang berasal dari 2 desa di Kecamatan Kahayan Tengah, 14 desa di Kecamatan Maliku, 6 desa di Kecamatan Kahayan Hilir, 8 desa di Kecamatan Pandih Batu, 1 desa di Kecamatan Sebangau

Selain itu ada 4 camat masing-masing dari Kahayan Hilir, Maliku, Pandih Batu, dan Sebangau, kemudian Ketua BPD serta calon pengurus BUMDes Kabupaten Pulang Pisau.

Bimtek yang dilaksanakan 28 September-2 Oktober 2016 di Aula Meeting Hotel Mutiara Yogyakarta, kata Syaripul, dalam rangka mempercepat terwujudnya kehadiran BUMDes. Melalui kajian serta berbagai pertimbangan akhirnya disepakati untuk Bimtek dilakukan kerjasama dengan pihak Institut Sinergi Indonesia (ISI) Pengkajian dan pengembangan otonomi daerah yang dipimpin oleh Drs. Willy Siagian, M.Si sebagai lembaga mitra dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang sering melaksanakan kegiatan serupa.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Susilo I Tamin mengungkapkan bimtek ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat desa melalui BPMD dimana dalam undang-undang No 6 Tahun 2016 dan peraturan lain di bawahnya mengamanatkan agar setiap desa memiliki 1 BUMDes. Berdasarkan Permende PDTTRANS 8 Tahun 2016 ditegaskan bahwa penggunaan dana desa (DD) diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan dan salah satu bentuk pemberdayaan adalah melalui pelatihan tentang pengelolaan BUMDes bagi pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya.

Dikatakan Susilo, dengan semakin besarnya dana yang masuk ke desa dari tahun ke tahun, maka diperlukan kehadiran suatu lembaga yang dapat mendukung dalam pengelolaan penggunaan dana yang memerlukan penanganan pihak ketiga. Kehadiran lembaga tersebut sebagai salah satu jawaban dan diharapkan akan dapat lebih meningkatkan peran masyarakat setempat agar ikut berpartisipasi secara langsung dalam BUMDes dan tentunya diharapkan dapat membawa dampak meningkatnya kemandirian desa serta peningkatan ekonomi masyarakat.

Salah satu BUMDes percontohan, kata Susilo, yaitu Desa Panggung Harjo Kecamatan Sewon Bantul di Yogyakarta. Hasil yang diharapkan adalah desa-desa di Kabupaten Pulang Pisau bisa menindaklanjuti dengan membentuk BUMDes bagi desa-desa yang belum memiliki. Mengembangkan serta menata manajemen yang lebih baik untuk desa-desa yang sudah memiliki BUMDes.