Atas Printah Bupati, Tim Gabungan Ini Langsung Tertibkan Peredaran Minuman Beralkohol

id Kotawaringin Timur, Bupati Kotim, Supian Hadi, minuman beralkohol, Tertibkan Peredaran Minuman Beralkohol

Atas Printah Bupati, Tim Gabungan Ini Langsung Tertibkan Peredaran Minuman Beralkohol

Tim gabungan dari Disperindagsar, Satpol PP, Perizinan dan aparat kepolisian Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan minuman beralkohol tradisonal jenis arak. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antara Kalteng) - Tim gabungan dari Disperindagsar, Satuan Polisi Pamong Praja, Perizinan dan kepolisian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Kepala Dinas Perindustrian perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) sekaligus Ketua tim penertiban minuman beralkohol Kabupaten Kotawaringin Timur Mudjiono di Sampit, Selasa mengatakan, penertiban tersebut dilakukan atas perintah dan intruksi Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

"Penertiban peredaran minuman beralkohol akan kita lakukan selama tiga haru berturut-turut dengan sasaran pabrik minuman tradisonal atau arak dan toko penjual minuman beralkohol tidak berizin," tambahnya.

Lebih lanjut Mudjiono mengatakan, penertiban peredaran minuman beralkohol dilakukan juga sebagai upaya mencegah dan memberantas beredarnya minuman beralkohol tidak berizin atau ilegal.

Sebagai tahap awal, penertiban peredaran minuman beralkohol akan difokuskan di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

Sedangkan untuk peredaran minuman beralkohol di wilayah 15 kecamatan lainnya yang ada di Kotawaringin Timur akan dilakukan menyusul.

"Untuk saat ini kita fokuskan penertiban di lakukan di dua kecamatan dalam kota Sampit, wilayah kecamatan lainnya tetap menjadi perhatian kita," katanya.

Mudjiono mengatakan, di hari pertama tim melakukan penertiban minuman beralkohol di 13 titik, yakni Sembilan titik di wilayah Kecamatan Baamang dan empat titik di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Di wilayah Baamang tim tidak berhasil menemukan adanya peredaran minuman beralkohol, namun di wilayah Kecamatan Mantawa baru Ketapang tim berhasil menemukan sebauh tempat penyimpanan atau gudang minuman beralkohol tradisonal jenis arak.

Gudang yang diduga tempat penyimpanan minuman beralkohol tradisonal tersebut berada di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Di lokasi tersebut tim gabungan berhasil menemukan sedikitnya setengah drum minuman beralkohol tradisional jenis arak dan beberapa botol siap edar.

"Berdasarkan data rumah tersebut merupakan milik Ajung, dan pengakuan mereka pabrik arak tersebut sudah tutup tiga bulan yang lalu," jelasnya.

Menurut Mudjiono, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol tahun 2011.

"Kita terus berupaya melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Sampit dan kotawaringin timur umumnya. Penindakan dilakukan sesuai aturan bersama-sama dengan petugas instansi terkait lainnya," demikian Mudjiono.