Penetapan Pejabat Bupati Barsel Tunggu Kemendagri, Gubernur Minta Dipercepat!

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Sugianto Sabran, Penetapan Pejabat Bupati Barsel, Kemendagri, Gubernur, Nurul Edi

Penetapan Pejabat Bupati Barsel Tunggu Kemendagri, Gubernur Minta Dipercepat!

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampai sekarang memang belum ada penetapan dari Kemendagri mengenai siapa Penjabat Bupati Barsel..."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo untuk mempercepat menetapkan penjabat Bupati Barito Selatan.

Permintaan percepatan tersebut sebagai upaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat karena kewenangan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati lebih terbatas dibandingkan Penjabat, kata Sugianto di Palangka Raya, Selasa.

"Sampai sekarang memang belum ada penetapan dari Kemendagri mengenai siapa Penjabat Bupati Barsel. Tapi saya terus berkomunikasi kepada Mendagri agar lebih dipercepat penunjukannya Penjabat Bupati Barsel," tambahnya.

Gubernur Kalteng telah membuat surat tiga nama calon penjabat Bupati Barsel kepada Kemendagri pasca berakhirnya masa jabatan Farid Yusran dan Wakilnya Satya Titiek Atyani Djoedir pada 19 September 2016.

Ketiga nama yang telah diusulkan tersebut yakni Asisten III Setda Kalteng I Kethut Widhie Wirawan, Kepala Badan Kepegawaian Kalteng Saidina Aliansyah, dan Kepada Badan Penanaman Modal Daerah dan Perijinan satu Pintu Kalteng Mugeni.

"Banyak informasi yang sempat tersebar di masyarakat bahwa Penjabat Bupati Barsel akan dijabat Ketut. Sekarang lain lagi, pak Mugeni lagi. Kita belum tahu siapa penjabat Bupati Barsel. Kita tunggu saja dari Kemendagri," kata Sugianto.

Sebelumnya Asisten I Pemprov Kalteng Nurul Edi mengatakan Gubernur telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Edy Kristianto sebagai pelaksana tugas harian Bupati Barsel pasca berakhirnya jabatan Farid-Satya, Minggu (18/9) pukul 24.00 wib.

Edy yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel akan menjadi Plh sampai terbitnya SK penetapan nama penjabat Bupati dari Kemendagri. Sedangkan nama penjabat Bupati Barsel telah sudah diajukan tiga nama ke Kemendagri.

"Pengangkatan Sekda Barsel sebagai Plt Bupati merupakan ketentuan perundang-undangan sampai adanya SK penetapan Pj Bupati dari Kemendagri dan Gubernur melakukan pelantikan," demikian Edi.