Audit Perkebunan Sawit di Kotawaringin Timur Harus Transparan, Kenapa?

id kotawaringin timur, perusahaan sawit di kotim, forbes kotim

Audit Perkebunan Sawit di Kotawaringin Timur Harus Transparan, Kenapa?

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Perizinan kebun kelapa sawit makin selektif. Kalau tidak mau mengikuti aturan, silahkan mereka hengkang dari Kalimantan Tengah
Sampit (Antara Kalteng) - Audit perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, harus dilakukan transparan dan disampaikan kepada publik, kata Ketua Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (Forbes) Kotawaringin Timur Audy Valent di Sampit, Minggu.

"Harapan kami, hasil audit yang dilakukan pemerintah kabupaten ini jangan sampai seperti hasil Tim Pansus Sawit yang pernah dibentuk dulu, ada temuan tapi tidak ada tindak lanjut penyelesaiannya, berkas cuma busuk di dalam laci," katanya.

Audy merespons positif adanya audit ini sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terkait banyak permasalahan yang menyangkut aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Selama ini banyak permasalahan yang terjadi, khususnya sengketa lahan dengan masyarakat. Selain itu, diduga ada perusahaan yang melakukan pelanggaran perizinan serta membuka lahan dengan luas melebihi izin hak guna usaha.

Menurut Audy, jika benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, audit perkebunan ini positif bagi masyarakat Kotawaringin Timur. Apalagi Gubernur Kalimantan Tengah mengarahkan agar kebun yang ditanam di luar hak guna usaha, disita dan dijadikan plasma untuk masyarakat.

"Jangan sampai audit ini sarat kepentingan, yang akhirnya nanti tidak jelas, yang berakhir dengan deal-deal ilegal. Jangan sampai membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah," kata Audy.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah berencana memulai audit perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu mulai bulan ini.

"Rencananya mulai pertengahan Oktober. Kami tetap turun dengan anggaran di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," kata Halikinnor.

Halikinnor yang juga Ketua Tim Audit Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dibentuk pemerintah daerah mengatakan, audit yang akan dilakukan tim nanti menjadi pembuktian perusahaan mana saja yang patuh dan melanggar aturan.

"Perusahaan mana yang diaudit lebih dulu, akan dirapatkan di tim. Walaupun saya ketua, saya tidak bisa menentukan sendiri. Yang jelas perusahaan bermasalah akan kami prioritaskan," tegas Halikinnor.

Lebih dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kotawaringin Timur. Salah satu indikasi perusahaan bermasalah yaitu jika banyak pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran saat `open house` Hari Raya Idul Adha di Sampit (12/9) memperingatkan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat.

"Perizinan kebun kelapa sawit makin selektif. Kalau tidak mau mengikuti aturan, silahkan mereka hengkang dari Kalimantan Tengah. Kami tidak mau mereka tidak melayani masyarakat," kata Sugianto.

Kotawaringin Timur menjadi yang pertama dan barometer pemeriksaan kebun plasma tersebut. Sugianto mendapat laporan dari masyarakat di Kecamatan Mentaya Hulu dan sekitarnya tentang dugaan adanya perkebunan yang tidak mematuhi kewajiban menyiapkan kebun plasma untuk masyarakat.

Sugianto memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap perkebunan yang tidak mematuhi aturan. Jika perkebunan belum menyediakan kebun plasma sesuai ketentuan, sementara luas tanamnya melebihi luas izin, maka kelebihannya akan diambil pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.