Sukamara (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Gusti Usman Efendi mengatakan hingga akhir September jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman data sebanyak 9.086 orang dari jumlah wajib KTP di Kabupaten Sukamara yaitu 42.261 orang.
"Hingga akhir September 2016 lalu jumlah warga Kabupaten Sukamara yang sudah melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah mencapai 33.175 orang atau sebesar 78,50 persen dari sebanyak 42.261 jumlah warga Kabupaten Sukamara wajib KTP, jadi masih ada 9.086 orang yang belum melakukan perekaman," kata Usman di sukamara, Rabu
Menurutnya, data disetiap kecamatan jumlah penduduk wajib KTP seperti untuk Kecamatan Sukamara sebanyak 21.170, Kecamatan Jelai sebanyak 4.106, Kecamatan Balai Riam sebanyak 6.855, Kecamatan Pantai lunci sebanyak 3.181 dan Kecamatan Permata Kecubung sebanyak 6.312 orang, sehingga total wajib KTP di Kabupaten Sukamara sebanyak 42.261.
Sedangkan, untuk data perkecamatan yang sudah melakukan perekaman adalah Kecamatan Sukamara sebanyak 15.791, Kecamatan Jelai sebanyak 3.532, Kecamatan Balai Riam sebanyak 5.261, Kecamatan Pantai Lunci sebanyak 3.628 dan Kecamatan Permata Kecubung sebanyak 4.963. sehingga total keseluruhan sebanyak 33.175 orang.
Dan data perkecamatan warga yang belum melakukan perekaman adalah Kecamatan Sukamara sebanyak 5.379, Kecamatan Jelai sebanyak 574 , Kecamatan Balai Riam sebanyak 1.594 , Kecamatan Pantai Lunci sebanyak 190 dan Kecamatan Permata Kecubung sebanyak 1.349 . Sehingga total keseluruhan wajib KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.086 orang.
Dikatakannya, dalam pelayanan untuk proses perekaman e-KTP bagi warga Kabupaten Sukamara masih dapat dilayani oleh petugas yang ada sehingga pelayanan perekaman masih tetap berjalan, sebagaimana mestinya dan kepada masyarakat yang belum melakukan perekam agar secepatnya melakuan perekaman.
"Bagi masyarakat yang jumlahnya 9.086 orang ini untuk berpartisipasi agar secepatnya melakukan perekaman e-KTP, karena KTP sangat dibutuhkan untuk akses pelayan publik seperti pembuatan SIM, paspor, NPWP maupun pelayan publik lainnya," jelas Usman