Astaga! Dewan Kalteng Berencana Ajukan Hak Angket Terkait Pencabutan SK Pengangkatan Pejabat Eselon

id Dewan Kalteng, Berencana Ajukan Hak Angket, Yustina Ismiati, DPRD Kalimantan Tengah

Astaga! Dewan Kalteng Berencana Ajukan Hak Angket Terkait Pencabutan SK Pengangkatan Pejabat Eselon

Hj Yustina Ismiati, SH, MH. (Istimewa)

Kita akan mengawasi pencabutan SK tersebut, dan apabila tidak dilaksanakan maka akan ditempuh melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD, seperti penggunaan hak interpelasi maupun hak angket,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah berencana mengajukan hak interpelasi atau hak angket bila Gubernur Sugianto Sabran tidak mencabut surat keputusan nomor 188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III yang diterbitkan 19 Agustus 2016.

Pencabutan SK tersebut merupakan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang wajib ditindaklanjuti, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Yustina Ismiati di Palangka Raya, Kamis.

"Kita akan mengawasi pencabutan SK tersebut, dan apabila tidak dilaksanakan maka akan ditempuh melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD, seperti penggunaan hak interpelasi maupun hak angket," kata Yustina.

Berdasarkan SK Kemendagri nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016, keputusan Gubernur kalteng nomor 188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kalteng menyalahi aturan karena tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dalam pasal 162 ayat (3) undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no1/2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak dilantik harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri.

"Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka Keputusan Gubernur No.188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga harus dicabut," kata Sumarsono.

Kemendagri mengingatkan Gubernur akan melakukan mutasi/penggantian pejabat di lingkungan pemprov Kalteng agar mengajuan persetujuan tertulis kepada Mendagri dengan memperhatikan beberapa hal, yakni tidak boleh melakukan penurunan eselon (demosi) dan tetap mengacu pada UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan dalam hal terdapat jabatan yang kosong sementara waktu, agar diangkat pelaksana tugas (PLT) sambil menunggu ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Tidak boleh mengakibatkan seorang pejabat struktural kehilangan jabatannya terkecuali terkena kasus tindak pidana dan atau dikenakan sanksi disiplin berat," demikian Sumarsono.

SK Kemendagri nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016 tersebut disampaikan kepada Mendagri sebagai laporan, serta DPRD Kalteng.

 Baca Juga :