Waduh! Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD-Pemda, PT Makin Siap-Siap Diberikan Sanski Tegas

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Hero Harapanno Manddaow, sampit, sawit, PT Makin, PT Makin Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD

Waduh! Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD-Pemda, PT Makin Siap-Siap Diberikan Sanski Tegas

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di lihat dari udara. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

...untuk memberikan sanksi kepada perusahaan sawit PT Makin karena telah membangkang,"
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan sawit PT Matahari Kahuripan Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga tidak melaksanakan rekomendasi DPRD dan pemerintah daerah setempat.

Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Hero Harapanno Manddaow di Sampit, Rabu mengatakan, tidak dilaksanakannya sejumlah rekomendasi DPRD dan pemerintah daerah tersebut terungkap dari laporan para pekerja PT Makin yang disampaikan langsung kepada anggota dewan.

"Sebelumnya kita DPRD dan pemerintah daerah telah merekomendasikan agar pihak perusahaan memberlakukan aturan yang lama, yakni dengan sistem kerja tujuh jam per hari dan 25 hari kerja selama satu bulan. Namun kelihatannya rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh PT Makin," jelas dia.

Hero mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mempetimbangkan hasil mediasi DPRD dan pemerintah daerah.

"Sekali lagi kami minta agar PT Makin untuk melaksanakan apa yang telah kita rekomdasikan karena hal itu merupakan kesepakatan bersama saat rapat dengar pendapat (RDP), selain itu juga agar tidak menjadi kegaduhan di daerah ini secara berkepanjangan, kalau memang tidak bisa kami minta agar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur untuk bisa memberikan tindakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memerintahkan kepada PT Makin untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan atau tidak menindak lanjuti apa yang telah kita rekomendasikan maka kami akan usulkan kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai pemegang kewenangan dan kebijakan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan sawit PT Makin karena telah membangkang," terang dia.

Sementara itu, perwakilan buruh PT Makin Junidi mengatakan, permasalahan itu bermula dari adanya perubahan sistem pengupahan terhadap buruh petik dan angkut buah kelapa sawit secara sepihak yang dilakukan pihak perusahaan.

Perubahan sistem pengupahan dari tujuh jam kerja dalam sehari, dan 25 hari kerja dalam satu bulan dirubah menjadi sembilan jam kerja, dan 27 hari kerja dalam satu bulan tanpa kesepakatan dari pihak buruh. Kondisi itu berdampak pada penghasilan buruh.

"Kami ingin kembali ke sistem pengupahan lama, yakni tujuh jam bekerja dalam sehari, dan 25 hari kerja dalam sebulan. Sistem pengupahan yang lama dinilai tidak merugikan buruh, dan juga tidak merugikan perusahaan," ucapnya.

Junidi mengaku sangat kecewa dengan manajemen perusahaan, karena pihak perusahaan tetap bersikeras pada prinsip awalnya yaitu merubah sistem pengupahan.

Lebih lanjut Junidi mengatakan, pihaknya lebih baik di PHK dari perusahaan tersebut asalkan menerima haknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau hanya diberikan uang tali asih kami tidak akan menerimanya sebab kami para buruh yang dirugikan," katanya.

Junidi mengatakan, jika para buruh yang ada diperusahaan itu saat ini siap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.