Bupati Kotim Kibarkan Bendera Perang Lawan Pungli

id Kotawaringin Timur, Sampit, Kotim, Pungli, Supian Hadi, Bupati Kotim, Kibarkan Bendera Perang Lawan Pungli

Bupati Kotim Kibarkan Bendera Perang Lawan Pungli

Supian Hadi. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi mengajak masyarakat melawan pungutan liar yang dilakukan oknum pemerintah maupun pihak lainnya.

"Masyarakat jangan beri peluang aparatur sipil negara melakukan pungli (pungutan liar). Kalau masyarakat tidak terlayani (karena melawan pungutan liar) maka pegawainya akan ditindak," tegas Supian di Sampit, Kamis.

Sudah rahasia umum, pungli masih sering dialami masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan hampir di tiap tingkatan. Ada yang secara sembunyi-sembunyi, namun ada pula yang memasang tarif.

Tidak hanya masyarakat, kalangan aparatur sipil negara pun tak luput dari pungutan liar oleh rekan mereka sesama aparatur. Sudah sering beredar adanya pungutan saat pegawai mengurus usulan kenaikan pangkat atau golongan, baik di instansi sendiri maupun di instansi terkait lainnya.

Sayangnya, umumnya korban enggan melaporkan karena takut urusan dipersulit. Apalagi bagi pegawai, mereka takut melaporkan karena tempat mereka berurusan tersebut adalah orang-orang yang kedudukannya lebih tinggi dibanding mereka.

Menanggapi itu, Supian mengimbau korban pungutan liar berani melapor. Dia berjanji akan menindak tegas siapapun aparaturnya yang melakukan pungutan liar.

"Di pemerintah pusat saja bisa tidak. Di daerah, saya yakin banyak sekali. Saya pastikan akan ditindak tegas," kata Supian.

Menurutnya, pungutan liar tidak terjadi kalau tidak ada yang memberi sesuatu di luar ketentuan. Masyarakat diminta tidak membiasakan memberi uang saat berurusan dengan pemerintah meski dengan maksud sebagai ucapan terima kasih.

Begitu pula dalam hal tarif parkir yang banyak dikeluhkan. Kini juru parkir memungut uang parkir kendaraan roda dua Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000 padahal sesuai peraturan daerah, tarifnya hanya Rp1.000 dan Rp3.000 per unit kendaraan.

"Kalau mereka minta lebih, jangan diberi. Saya sudah minta segera ditindak. Peratura daerah kita belum diubah. Kalau mau minta lebih, ributkan saja. Saya tidak mau tau. Kalau ribut, kita putus kerjasama pengelola parkirnya dan ganti dengan yang lain," tegas Supian.

Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pungutan liar oleh oknum pegawai sangat bertentangan dengan aturan sehingga dipastikan akan ditindak tegas.