Hati-Hati! Kadisdukcapil Pulpis Keluarkan Surat Edaran Terkait Pungli

id Pulang Pisau, Pungli, kasus pungli, disdukcapil pulpis, Kadisdukcapil Pulpis Keluarkan Surat Edaran Terkait Pungli, Subagijo, Kadisdukcapil Pulpis Sub

Hati-Hati! Kadisdukcapil Pulpis Keluarkan Surat Edaran Terkait Pungli

Kadisdukcapil Pulpis Subagijo (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Subagijo tidak menampik bahwa di dinas yang dipimpinnya masih menerima adanya laporan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan bawahannya terhadap pelayanan administrasi kependudukan. 

"Ini menjadi perhatian dan masukan bagi kita untuk melakukan stressing lagi kepada bawahan," kata Subagijo, Jumat.

Peluang Pungli terjadi dalam pelayanan administrasi kependudukan, ungkap Subagijo, karena dilakukan oleh dua orang yang sama-sama membutuhkan. Masyarakat membutuhkan cepatnya proses pelayanan, sementara petugas memiliki peluang untuk melakukan hal tersebut.

Subagijo mengatakan untuk menutup peluang terjadinya Pungli, masyarakat jangan pernah sekali-kali memberikan uang kepada petugas dan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap pelayanan. Semua pelayanan di Disdukcapil setempat semua gratis dan tidak dikenakan biaya. 

Masyarakat juga harus mengikuti masa waktu proses pelayananan setiap dokumen kependudukan, yakni paling lama 14 hari sesuai dengan SOP.

"Apabila masyarakat tidak mau sabar dan mau cepat, inilah kesempatan yang memang dicari dan bisa dimanfaatkan oleh petugas," ujar Subagijo 

Ia juga tidak menampik ada bawahannya yang menginginkan hal tersebut terjadi dan mengharapkan ada imbalan dari pelayanan yang diberikan. Namun, dirinya terus melakukan stressing kepada bawahannya agar tidak main-main terhadap masalah Pungli ini. 

Terlebih Presiden RI Joko Widodo sudah mengintruksikan pemberantasan Pungli yang ditindaklanjuti lagi oleh Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo agar menghilangkan Pungli dalam pelayanan kepada masyarakat.

Subagijo mengaku telah memberikan surat edaran kepada para bawahannya terkait masalah Pungli ini. Jelas akan ada sanksi yang diberikan apabila ada ada bawahan atau petugas yang melanggar. Selain PP 53 Tahun 2010, nantinya akan ada peraturan yang baru untuk pelaku Pungli bisa berakhir dengan sanksi pemecatan.

Untuk menutup peluang itu, Subagijo mengungkapkan pihaknya terus melakukan pembenahan secara internal, termasuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menegaskan kembali kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang dan mengikuti SOP, karena semua pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan di Disducapil semua tidak dipungut biaya.

Praktik Pungli di Disdukcapil setempat sudah menjadi rahasia umum. Beberapa sumber yang ditemui ANTARA Kalteng yang minta namanya diinisialkan NV warga Jalan Panunjung Tarung dan AW warga Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir mengaku untuk membuat KTP elektronik memberikan sejumlah uang sebesar Rp150 ribu agar bisa cepat diproses pembuatannya. 

Selain Disdukcapil, beberapa SKPD di daerah setempat yang disinyalir juga terjadi praktik Pungli yang masih belum terungkap.