Pekanbaru (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah Riau mencopot Iptu SS dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, karena terindikasi kuat terlibat kasus pungutan liar ke penyelundup.
"Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS, terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober dicopot dari jabatannya karena kasus terlibat pungli penyelundupan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Ia memastikan Polda Riau tidak akan mendiamkan kasus tersebut meski Iptu SS kini telah dicopot dari jabatannya.
Selain kehilangan jabatannya, menurut dia, Iptu SS juga akan menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau dan sementara waktu dimutasi ke Kepolisian Resor Pelalawan.
"Secepatnya sidang kasus pungli ini digelar," kata Guntur.
Iptu SS diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kapolsek Kuala Kampar untuk melakukan pungli di wilayah kerjanya.
Kuala Kampar yang merupakan bagian hilir Sungai Kampar di Kabupaten Pelalawan, dan sudah sejak lama menjadi pintu keluar-masuk penyelundup barang-barang seperti rokok dan minuman keras dari luar negeri. Tempat itu juga dikenal sebagai "terminal" kayu hasil pembalakan liar.
Iptu SS yang seharusnya menjaga wilayah itu dari tindak kriminal, lanjut Guntur, justru memanfaatkan aktivitas ilegal dengan cara melakukan pungli ke pelaku penyelundupan.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau mengamankan 15 polisi dari berbagai satuan yang terjaring operasi tangkap tanganAgustus-Oktober 2016 karena melakukan pungutan liar.
Polisi yang ditangkap meliputi 10 personel lalu lintas dan lima personel Sabhara dari beberapa wilayah di Riau.
Guntur menguraikan mereka melakukan praktik pungli dengan beragam modus, seperti meminta uang kepada pengendara truk yang melintas, meloloskan warga yang membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan memintai uang, membiarkan pencurian kayu dan penyelundupan bawang, memintai duit pengendara yang terjaring razia lalu lintas hingga menyiapkan sarana judi sabung ayam.
Polisi masih memeriksa mereka dan akan memidanakan mereka jika memenuhi unsur pidana.
"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari tiga bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," demikian Guntur Aryo Tejo.
Berita Terkait
Tim Saber Pungli tangkap seorang pemuda di kawasan wisata
Rabu, 17 April 2024 11:46 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
Rabu, 27 Maret 2024 18:37 Wib
15 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan diberhentikan sementara
Sabtu, 16 Maret 2024 9:23 Wib
Jajaran pimpinan KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK
Sabtu, 16 Maret 2024 9:21 Wib
Dua pegawai KPK diperiksa soal pungli di Rutan KPK
Rabu, 6 Maret 2024 20:09 Wib
90 pegawai dinyatakan bersalah terkait pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Februari 2024 22:19 Wib