Jakarta (Antara Kalteng) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi III Ruhut Sitompul pada pekan depan terkait cuitannya di Twitter.
"Nanti Senin ada panggilan sidang," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat.
Ruhut sebelumnya dianggap menggunakan kata-kata yang tidak sopan dengan menyebut kata "anjing" yang sekarang sudah dihapus pada unggahan di akun Twitternya. Ia kemudian dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kode etik DPR.
"Kita mau verifikasi pada yang bersangkutan, bahwa ini ada pelaporan, minta tanggapan dari yang bersangkutan. Paling seperti itu," kata Dasco.
Setelah verifikasi, MKD selanjutnya akan memutuskan apakah perkara politisi Partai Demokrat tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
"Kalau dilanjut kami panggil saksi-saksi. Ini baru awal. Namanya panggilan sidang untuk memverifikasi atau meminta tanggapan atas pelaporan terhadap yang bersangkutan," ujar Dasco.
Berita Terkait
Twitter Blue berikan ruang cuitan hingga 4000 karakter
Jumat, 10 Februari 2023 11:32 Wib
Twitter dikabarkan akan tambah jumlah karakter untuk mencuit?
Selasa, 13 Desember 2022 16:36 Wib
Pegiat medsos Ferdinand Hutahaean didakwa buat onar soal unggahan cuitan 'Kasihan Allahmu'
Selasa, 15 Februari 2022 20:52 Wib
Twitter luncurkan fitur bantu pengguna tandai cuitan disinformasi
Selasa, 18 Januari 2022 13:11 Wib
Permintaan maaf Jae ex-DAY6 terkait cuitan kata kasar untuk Jamie
Senin, 10 Januari 2022 10:34 Wib
Akun Twitter anggota DPR diblokir karena cuitan 'menyesatkan'
Senin, 3 Januari 2022 9:07 Wib
Twitter blokir sementara akun Legislator AS atas cuitan terkait COVID
Selasa, 20 Juli 2021 17:09 Wib
Cuitan Elon Musk sebabkan harga bitcoin jatuh
Senin, 17 Mei 2021 8:28 Wib