BKSDA Komitmen Ungkap Jaringan Penjualan Satwa Dilindungi

id Kalimantan tengah, BKSDA Kalteng, penjualan satwa dilindungi, Nandang Prihadi

BKSDA Komitmen Ungkap Jaringan Penjualan Satwa Dilindungi

BKSDA Kalteng memperingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi karena bisa dikenakan sanksi pidana dan denda (Foto Antara Kalteng/Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah memperingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi karena bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Kami akan terus berupaya mensosialisasikan dan mengajak masyarakat agar dapat mengerti dan paham betul tentang konsekuensi dari Undang-Undang tentang satwa-satwa yang dilindungi negara agar tumbuh kesadaran dari masyarakat itu sendiri," kata Kepala BKSDA DR Nandang Prihadi  di Palangka Raya, belum lama ini.

Biarlah satwa-satwa ini berada dialam liar sana sesuai habitatnya, jangan sampai gara-gara keserakahan kita mereka menjadi terancam punah,tegasnya.

Seperti yang baru saja kita ketahui tentang adanya upaya dan tindakan penyeludupan satwa-satwa oleh seseorang dengan memperjualbelikan secara online melalui media sosial (medsos) yang terus kita kaji dan kembangkan bersama-sama dengan pihak Polda Kalteng,katanya.

Bahkan menurutnya tidak hanya sampai disini saja, kita bahkan sepakat mencurigai tentang adanya jaringan penyeludupan satwa-satwa langka dan dilindungi ini,akan tetapi bukan perkara yang mudah untuk mengungkap jaringan yang di anggapnya rumit, tetapi akan terus kita lakukan upaya untuk mengungkapnya agar segera dapat menangkap dan memperkarakan kejahatan para pelaku penyeludupan.

Hari ini, BKSDA bersama Polda Kalteng berhasil menyelamatkan dan membawa kembali lima ekor anak kucing hutan, satu ekor anak elang bondol dan satu ekor anak musang pandan, bahkan hari senin kemarin kita juga berhasil mengamankan tiga ekor anak kucing hutan juga, katanya.

Nandang juga khawatir tentang kasus penyeludupan satwa-satwa ini dan harus dilakukan upaya-upaya serius dan kerjasama dari pihak terkait serta masyarakat kedepannya,bahkan menurutnya Undang-Undang tentang tentang satwa dilindungi yang sudah direvisi agar segera diperbaharui agar lebih berkesan membuat takut para pelaku penyeludupan akan konsekuensi yang akan dihadapi.

BKSDA Kalteng sangat beterima kasih atas bantuan dan kerjasama yang diberikan Reskrimsus polda kalteng sehingga besama-sama dapat mengungkap kasus penyeludupan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.5/1990 pasal 21 menyebutkan,siapa saja yang memelihara,memburu,memperjual belikan dan menyeludupkan satwa liar yang dilindungi akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.Â