Legislator Ini Minta Gangguan Layanan E-KTP Segera Diselesaikan

id DPRD Palangka Raya, Palangka Raya, E-KTP, Anna Agustina Elsye, Gangguan Layanan E-KTP Segera Diselesaikan

Legislator Ini Minta Gangguan Layanan E-KTP Segera Diselesaikan

Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Anna Agustina Elsye (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Kita mengerti jika perbaikan gangguan jaringan tersebut hanya bisa dilakukan pusat maka kami juga berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan perbaikan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Anna Agustina Elsye meminta pemerintah segera menyelesaikan gangguan jaingan yang berakibat terganggunya layanan perekaman dan percetakan KTP Elektronik.

"Saya apresiasi apa yang telah dilaksanakan dan saya juga mengerti kalau kerusakan itu di luar kemampuan dan prediksi. Meski demikian saya meminta pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan gangguan perekaman dan percetakan KTP Elektronik di kota kita," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Menurut dia, diantara upaya yang dapat dilaksanakan pemkot ialah dengan semakin mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah pusat agar penanganan gangguan tersebut segera tuntas.

"Kita mengerti jika perbaikan gangguan jaringan tersebut hanya bisa dilakukan pusat maka kami juga berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan perbaikan," katanya.

Politisi Gerindra ini mengambahkan, akibat gangguan tersebut target penyelesaikan penyetakan dan perekaman KTP Elektronik yang terlambat. Karena tidak adanya kepastian waktu penyelesaikan perbaikan ganggunan, masyarakat yang berniat untuk melakukan perekaman KTP Elektronik pun harus bolak-balik ke kantor yang berada di Jalan Tjilik Riwut tersebut.

Kepala Disdukcapil Zulhikmah Ravieq melalui Kabid Pengelola Informasi Penduduk (PIK) Sri Wardani mengatakan, gangguan jaringan terjadi dari 5 Oktober 2016 hingga kini belum bisa digunakan untuk mencetak dan merekam data E-KTP.

Dia menambahkan, hanya di Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Bukit Batu kota Palangaka Raya yang bisa melakukan perekaman E-KTP, namun tidak bisa cetak.

Periode Februari 2015 sampai Agustus 2016 Disdukcapil Palangka Raya sudah mencetak sebanyak 46,298 KTP dari lima Kecamatan. Laki-laki 24,189 dan perempuan 22,109 dari wajib KTP sebanyak 180,676 orang.