Legislator Ini Usul Revisi Perda Parkir Kotawaringin Timur

id DPRD Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur, Revisi Perda Parkir, Parkir, Jainudin Karim

Legislator Ini Usul Revisi Perda Parkir Kotawaringin Timur

Ilustrasi. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jainudin Karim menilai Peraturan Daerah tentang parkir di daerah itu perlu direvisi karena telah menimbulkan permasalahan di lapangan.

"Masalah perparkiran di Kotawaringin Timur harus segera dibenahi, dan hal itu bisa dimulai dari merivisi Perda," katanya di Sampit, Jumat.

Jainudin mengungkapkan, dengan merevisi Perda diharapkan bisa menjadi lebih baik dan dapat mengurangi permasalahan di lapangan, terutama dugaan pungutan liar.

Menurut Jainudin, selama ini permasalahan sulit diselesaikan karena dinas dan teknis dan intansi terkait tidak serius menanganinya, bahkan ada indikasi memang dengan sengaja di pelihara permasalahan itu oleh oknum tertentu untuk kepentingan lain.

Sebelum dilakukan revisi Perda, diharapkan harus ada penjaringan atau masukan dari masyarakat luas.

"Penjaringan aspirasi masyarakat dalam membuat maupun revisi sebuah Perda itu penting karena dari situlah kita akan mengetahui bisa diterima atau tidaknya Perda tersebut oleh masyarakat," katanya.

Jainudin mengatakan, rencana revisi Perda Parkir tersebut akan segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) setelah sejumlah persyaratannya bisa dipenuhi.

"Untuk saat ini kita belum bisa memastikan apakah tarif parkir kendaraan di Kotawaringin Timur nantinya akan berubah atau tidak karena hal itu akan ditentukan nanti," ucapnya.

Dengan adanya revisi Perda tersebut kedepannya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir bisa lebih meningkat dan tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Selama ini PAD dari sektor parkir di Kotawaringin Timur masih tergolong sangat rendah karena hanya sebesar Rp2,1 miliar setiap tahunnya.

PAD dari sektor parkir di Kotawaringin Timur sebetulnya masih memiliki peluang untuk di tingkatkan, dengan sarat harus dikelola lebih baik lagi.

Masih rendahnya sumbangan PAD di sektor parkir karena pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) belum maksimal mengelolalanya.

Dikatakan Jainudin, lokasi parkir di Kotawaringin Timur terus bertambah, namun sayangnya hal itu tidak di sertai dengan bertambahnya PAD.

"Sampai saat ini kami masih belum mengetahui secara pasti mengapa PAD parkir masih kecil, permasalahan ini akan segera kami evaluasi bersama dinas dan instansi terkait," ungkapnya.

Persoalan parkir di Kotawaringin Timur memang menjadi salah satu permasalahan yang belum dapat diselesaikan, bahkan Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan sebagai dasar tarif parkir belum berjalan sesuai harapan.

Pengawasan dan pengawalan pemerintah Kotawaringin Timur terhadap parkir masih minim. Longgarnya pengawasan itu dimanfaatkan oleh para juru parkir dengan memungut biaya diatas batas ketentuan.

Jika mengacu pada Perda, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000/kendaraan, namun fakta di lapangan juru parkir memungut sebesar Rp2000/kendaraan.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat semua jenis sebesar Rp3.000/kendaraan, namun dilapangan juru parkir memungut sebesar Rp5.000.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh mengatakan, dari sekian besar pungutan parkir dilapangan, hanya 25 persen yang diterima daerah, sedangkan sisanya menjadi hak pihak ketiga.

"Saya berpendapat, kalau Pemkab sendiri yang mengelolanya, hasilnya akan sangat memuaskan untuk PAD kita. Untuk kawasan parkir milik Pemkab ini memang seharusnya dikelola pemerintah, peraturan sudah jelas menyatakan pelayanan jasa tidak boleh dilelangkan," terangnya.

Jika parkir di fasilitas umum atau milik pemerintah dikelola dengan sistem yang baik, sambung Jainudin, selain memberikan keuntungan pada daerah, juga akan membuka peluang kerja yang bagus dan efisien.

Petugas parkir akan mendapatkan gaji tetap dari pemerintah dan bisa mencegah terjadinya aksi semena-mena penerapan tarif parkir yang selama ini terjadi di Kotim.