BKPP Pulpis Sebut Sistem Online Perkecil Peluang Pungli, Benarkah?

id pulang pisau, BKPP pulang pisau, BKPP Pulpis, pungli

BKPP Pulpis Sebut Sistem Online Perkecil Peluang Pungli, Benarkah?

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripudin. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pelayanan di beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih terjadi. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat, Saripudin menyebut praktik pungli ini bisa terjadi karena ada peluang antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan masih saling "bersentuhan" secara langsung.

"Penerapan pelayanan masyarakat dengan menggunakan sistem online bisa memperkecil terjadinya peluang dan praktik Pungli," kata Saripudin, Minggu.

Meski tidak menampik, dalam pelayanan system online praktik pungli masih bisa terjadi, Syaripudin mengatakan paling tidak secara signifikan mampu memperkecil dan menutup peluang terjadinya pungli. Termasuk, apabila ada biaya yang dikenakan harus melalui transfer ke rekening sehingga jelas dan diketahui oleh masyarakat berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan. 

Saripudin juga tidak menampik, BKPP yang berhubungan sebagai pemberi pelayanan masih ada ASN di dalamnya yang memanfaatkan diri untuk melakukan pungli dalam setiap pelayanan yang diberikan. 

Dia sendiri sudah mengingatkan agar pegawai jangan cobo-coba untuk melakukan pungli untuk pelayanan yang diberikan karena memang melayani adalah menjadi bagian dari tugas para ASN di BKPP.

Saripudin mengaku pihaknya berencana mulai menerapkan pelayanan dengan sistem online di lingkungan BKPP, walau tidak bisa dilakukan secara cepat, karena memang pelayanan sistem online membutuhkan anggaran untuk pembuatan software atau aplikasinya.

Beberapa pelayanan di BKPP yang nantinya diterapkan dengan menggunakan pelayanan sistem online, antara lain proses pendaftaran seperti peserta Diklatpim sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pungli.  

Kasus Pungli di BKPP salah satunya pernah mencuat dan menjadi tamparan bagi pemerintah setempat pada Juni tahun 2015. ASN pendidikan khususnya dari  kalangan guru dikenakan 100 ribu untuk pengambilan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) yang  diperkirakan jumlah uang mencapai ratusan juta. Hukuman terhadap oknum ASN yang melakukan pungli ini masih belum diberlakukan secara tegas oleh pemerintah setempat. 

Ironisnya, sampai sekarang ini pengembalian uang pungli tersebut juga tidak ada transparansi dan menjadi tandatanya besar karena tidak semua uang dikembalikan kepada seluruh ASN yang dipungut.