Rekam E-KTP Bisa Dilakukan Di Kecamatan Seruyan Hilir

id Seruyan, Rekam E-KTP, Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, e-ktp

Rekam E-KTP Bisa Dilakukan Di Kecamatan Seruyan Hilir

Perekaman data KTP Elektronik (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Kita akan memfasilitasi perekaman e-KTP agar dapat dilakukan di desa,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memfasilitasi warga di berbagai desa di wilayah itu untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Kita akan memfasilitasi perekaman e-KTP agar dapat dilakukan di desa," kata Camat Seruyan Hilir Idham B.W. Kusumah di Kuala Pembuang, Senin.

Pihaknya bekerja sama dengan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan melakukan perekaman data e-KTP selama beberapa hari dengan sasaran warga di delapan desa di Kecamatan Seruyan Hilir.

Perekaman data e-KTP untuk warga di delapan desa, yakni Desa Baung, Desa Muara II, Desa Tanjung Rangas, Desa Jahitan, Desa Sungai Perlu, Desa Persil Raya, Desa Pematang Limau, dan Desa Sungai Undang.

Berdasarkan data Disdukcapil, warga Kecamatan Seruyan Hilir mencapai 37.371 jiwa dengan wajib KTP mencapai 25.446 jiwa, sedangkan sampai dengan September lalu realisasi e-KTP mencapai 90,35 persen atau 22.991 jiwa.

Dari jumlah tersebut, masih 2.445 jiwa yang belum memiliki e-KTP, yang sebagian besar mereka bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Kita juga sudah menginformasikan kepada perusahaan agar pekerja yang belum melakukan rekam e-KTP agar segera melakukan perekaman, dan kita berharap jumlah yang belum merekam atau memiliki e-KTP di Seruyan Hilir jumlahnya terus berkurang," katanya.

Disdukcapil Seruyan juga masih terus melayani perekaman data e-KTP karena masih banyak wajib e-KTP di "Bumi Gawi Hatantiring" yang belum melakukan rekam data e-KTP.

Sampai dengan akhir 30 September 2016, realisasi pencetakan e-KTP di Seruyan 94.993 jiwa atau 89,23 persen dari jumlah wajib e-KTP 106.454 jiwa dan masih ada 11.461 warga wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman data dan cetak e-KTP.

Sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP merupakan pendatang yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Seruyan dan tersebar di desa-desa di Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Seruyan Hilir, dan Kecamatan Hanau.