Tindak Tegas Ormas Pengganggu Kamtibmas, Ini Kata Kapolres Palangka Raya

id Palangka Raya, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Ormas, HTI, Tindak Tegas Ormas Pengganggu Kamtibnas, Ini Kata Kapolres Palangka Raya

Tindak Tegas Ormas Pengganggu Kamtibmas, Ini Kata Kapolres Palangka Raya

Foto bersama jajaran kepolisian dan pemerintah kota beserta ormas di Palangka Raya, Senin (24/10). (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah siap dan memastikan akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang aktivitasnya dianggap atau terbukti melanggar keamanan dan ketertiban maupun Undang-undang serta Pancasila.

Selaku penegak hukum sependapat dengan pernyataan beberapa Ormas yang menyatakan tidak mendukung tentang adanya aktifitas Ormas anti Pancasila serta kurang memperhatikan adanya intoleransi terhadap umat beragama, kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Senin.

"Kami memantau dan mengantisipasi jangan sampai kejadian yang tidak kita inginkan tersebut terjadi, sehingga sudah prosedur kepolisian sebagai penengah dan penegak hukum mengimbau agar ormas-ormas yang memiliki kesalahpahaman agar dapat menyelesaikannya dengan jalur dan mekanisme yang tepat sesuai aturan yang ada," tambah Lili.

Ormas-ormas yang ada di kota Palangka Raya hendaknya memperhatikan aturan hukum dan kebudayaan serta kearifan lokal Kalteng agar tidak menyalahi, sehingga masyarakat juga tidak salah paham dan mereka juga dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan positif yang dilakukan Ormas tersebut.

Dia mengatakan kepolisian tidak bisa melarang dan membubarkan suatu Ormas selama Ormas tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin dari Kemenkumham, permasalahan ini sudah dikoordinasiakan dengan pemerintah kota untuk menangani karena ruang lingkupnya berada di Kota Palangka Raya.

"Ormas-ormas yang memiliki peranan positif dalam kegiatannya akan dipantau dan diperhatikan serta Ormas-ormas juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang yang sudah hak nya pemerintah kota untuk memberikan ruang untuk Organisasi masyarakat ini, sepanjang memiliki izin dengan peraturan yang ada dan selama tidak ada indikasi mengganggu  dan melanggar Kamtibmas," demikian Lili.