Buat Kesepakatan! Gubernur Yakin Tidak Ada Perusahaan Yang Ingin Rugikan Kalteng

id Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng, Perusahaan Yang Ingin Rugikan Kalteng

Buat Kesepakatan! Gubernur Yakin Tidak Ada Perusahaan Yang Ingin Rugikan Kalteng

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dikerumuni sejumlah pengusaha sektor Perkebunan, kehutanan dan pertambangan usai rapat evaluasi kesepakatan yang pernah dibuat pada 23 Juni 2016, Palangka Raya (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Kita harus optimistis, jangan pesimistis. Saya yakin tidak ada satu perusahaan pun yang ingin merugikan Kalteng maupun masyarakatnya,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran kembali membuat kesepakatan dengan Pengusaha sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan se-Kalteng usai mengevaluasi kesepakatan yang pernah dilakukan pada 23 Juni 2016.

Kesepakatan beberapa point tersebut setelah menyimak laporan tim teknis optimalisasi pendapatan daerah Kalteng dan hal-hal yang mengemuka pada sesi tanya jawab, kata Sugianto usai memimpim evaluasi di Palangka Raya, Senin.

"Saya yakin para pengusaha tersebut menjalankan kesepakatan. Kita harus optimistis, jangan pesimistis. Saya yakin tidak ada satu perusahaan pun yang ingin merugikan Kalteng maupun masyarakatnya," tambah dia.

Adapun isi kesepakatan hasil evaluasi tersebut yakni seluruh pengusaha sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan jasa kontruksi di Kalteng paling lambat 23 Desember 2016 harus menggunakan kendaraan operasional plat KH dan apabila tidak dilaksanakan maka akan ditindak sebagaimana mestinya.

Seluruh pengusaha sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan jasa kontruksi di Kalteng paling lambat 23 Desember 2016 menyerahkan data tentang jumlah kendaraan, alat berat, NPWP Kalteng, kantor cabang, nomor rekening tabungan di Bank Kalteng, pembayaran gaji karyawan dan harus diperbaharui setiap bulan.

"Semua alat berat yang beroperasi, baik milik sendiri maupun sewa yang digunakan pengusaha ketiga sektor tersebut, harus membayar dan melunasi pajak di Kalteng sesuai ketentuan yang berlaku atau paling lambat 23 Desember 2016," ucap Sugianto.

Pengusaha ketiga sektor ditambah jasa kontruksi wajib membeli bahan bakar minyak (BBM) dari distributor atau agen yang berada di Kalteng serta membuat laporan tentang penggunaan BBM setiap bulan kepada Gubernur melalui biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Pemprov Kalteng.

Para pengusaha sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan jasa kontruksi berkomitmen untuk membuat konsorsium guna membangun sarana prasarana dalam berbagai bidang, yakni pendidikan, kesehatan, kelistrikan dan sebagainya.

"Pengusaha sektor perkebunan berkewajiban membangun plasma minimal 20 persen dari luas inti sesuai Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan dibangun bersamaan dengan kebun inti. Bagi perusahaan yang kebun plasmannya 201 persen dari luas kebun inti, agar segera melaksanakannya," beber Sugianto.

Kemudian, jalan-jalan HPH yang dipergunakan untuk angkutan produksi oleh HPH sesuai perizinannya dilarang digunakan perusahaan lain yang tidak sesuai perizinannya tanpa seizin Gubernur Kalteng.

Apabila izin penggunaan jalan tersebut berakhir, maka jalan-jalan HPH tersebut harus diserahkan pada Pemprov Kalteng dan dilarang diperjual belikan karena sudah menjadi milik negara.

"Jalan HPH yang ada di Kalteng itu juga harus dilaporkan kepada Gubernur Kalteng paling lambat 23 Desember 2016. Itu semua kesepakatan yang telah kita buat bersama pengusaha se-Kalteng," demikian Sugianto.