UMK Kotawaringin Timur 2017 Diusulkan Naik 8,04 Persen

id Kotawaringin Timur, Sampit, Kotim, UMK, UMK Kotawaringin Timur 2017, Diusulkan Naik 8,04 Persen, Bima Ekawardhana

UMK Kotawaringin Timur 2017 Diusulkan Naik 8,04 Persen

Ilustrasi (Istimewa)

....Seharusnya memang seperti ini, UMK harus di atas atau minimal sama dengan angka kebutuhan hidup layak,"
Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 naik sebesar 8,04 persen dibanding tahun ini.

"UMK Kotawaringin Timur untuk tahun 2017 diusulkan sebesar Rp2.343.295. Artinya ada kenaikan 8,04 persen atau Rp 174.380,69 dibanding UMK 2016 ini yang hanya Rp 2.168.914," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Selasa.

Penghitungan usulan kenaikan UMK 2017 didasari dari angka inflasi ditambah produk domestik bruto tahun 2015 dan 2016. Kajian ini dilakukan melibatkan semua pihak terkait supaya dapat diterima dengan baik.

Tim gabungan yang juga melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha, sebelumnya telah melakukan survei angka kebutuhan hidup layak sebagai pertimbangan dalam penetapan UMK. Survei dilakukan di tiga lokasi yakni Pasar Umar Hasyim Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan pasar Kecamatan Parenggean.

Hasil survei menunjukkan, angka kebutuhan hidup layak di Pusat Perbelanjaan Mentaya sebesar Rp2.246.925, Samuda Rp2.226.000 dan Parenggean Rp2.329.357 sehingga angka rata-rata sebesar Rp2.265.436.

"Dalam usulan tahun ini, UMK lebih tinggi dibanding angka kebutuhan hidup layak. Tahun lalu di bawah angka kebutuhan hidup layak. Seharusnya memang seperti ini, UMK harus di atas atau minimal sama dengan angka kebutuhan hidup layak," tambah Bima.

Pemerintah daerah juga mengusulkan kenaikan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017 dengan besar kenaikan yang sama dengan UMK. Usulan UMSK untuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, penebangan kayu (logging) dan sektor industri pengolahan pertanian tanaman lainnya yakni dari tahun 2016 Rp 2.277.634 sebulan naik menjadi Rp 2.460.756 sebulan di tahun 2017.

UMSK sektor bangunan dan sektor pertambangan dan penggalian naik dari tahun 2016 sebesar Rp2.385.571 sebulan, menjadi Rp2.577.371 sebulan di tahun 2017. Untuk sektor jasa dan sektor listrik, gas dan air sebesar Rp2.277.634 sebulan di tahun 2016, naik menjadi Rp 2.460.756 sebulan di tahun 2017.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Pengupahan ditegaskan bagi pengusaha yang tidak menerapkan ketentuan tersebut maka sanksi administratif diberlakukan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha," kata Bima.

Hingga saat ini belum ada karyawan melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK. Pemerintah daerah berharap perusahaan mematuhi semua aturan yang berlaku karena tujuannya untuk kesejahteraan karyawan.

Pengusulan UMK melalui Dewan Pengupahan juga melibatkan kalangan pengusaha agar besaran kenaikan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha. Karena itulah ketika UMK ditetapkan maka sudah seharusnya dipatuhi semua pihak.