Waduh! Dinas Ini Nilai KIP Banyak Tak Tepat Sasaran, Ada Apa Ya

id Pulang Pisau, Disdik Pulang Pisau, Pulpis, KIP, KIP Banyak Tak Tepat Sasaran, Ada Apa Ya, Aminah Bustani

Waduh! Dinas Ini Nilai KIP Banyak Tak Tepat Sasaran, Ada Apa Ya

Kadisdik Pulpis, Aminah Bustani (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Aminah Bustani mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Penerima sasaran KIP di daerah setempat yang didistribusikan masih banyak tidak tepat  sasaran," kata Aminah di Pulang Pisau, Rabu.

Ia mengatakan,  bahwa data yang digunakan menggunakan data tahun 2011 lalu.  Data sendiri didapatkan dari PT Atria Antaran Prima dan PT Dexter Ekspresindo selaku pendistribusian KIP dari Dinas Sosial setempat.

Menurut Aminah,  KIP sudah diterima di daerah setempat sejak sekitar bulan Juli lalu.

Namun pihaknya tidak berani mendistribusikan karena sejak awal dalam proses data tidak ada koordinasi dengan pihaknya.  

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan KIP yang tidak pernah pihaknya buka itu kepada masing-masing UPTD di kecamatan.

"Kita tidak mengetahui apabila hasilnya KIP ini sudah tidak sesuai dengan sasaran penerima,  bahkan ada diantaranya yang tidak bersekolah lagi," ucap Aminah.

Masalah KIP yang terkesan mubazir ini juga sebelumnya pernah disoroti anggota DPRD Pulang Pisau,  Dwi Erlina. 

Dikatakannya, pendistribusian di Kecamatan Maliku dan Pandih Batu banyak yang tidak bisa digunakan. Akibatnya banyak anak yang tidak melanjutkan sekolah.

"Kondisi seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari sejumlah pihak, agar kegunaan KIP tidak salah sasaran dan mubazir," kata Dwi Erlina.

"Perlu inventarisir kembali, termasuk evaluasi data anak usia 6-21 tahun yang bersekolah atau pun yang belum terdaftar bersekolah di daerah tersebut. Jangan sampai ada kesan kondisi ini menjadi sebuah preseden buruk bagi upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di daerah setempat," tambahnya.

Berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 07 Tahun 2014, biaya yang diberikan kepada anak usia 6-21 tahun tersebut untuk tingkat SD/MI/Sederajat sebesar Rp225.000 per semesetar atau Rp450.000 per tahun, tingkat SMP/MTs/Sederajat Rp375.000 per semester atau Rp750.000 per tahun, dan tingkat SMA/SMK/MA/Sederajat sebesar Rp500.000 per semester atau Rp1 juta per tahun.