Legislator : Pengkajian Akademik Raperda Drainase Didorong Turun Lapangan

id DPRD Palangka Raya, AT Prayer, Pengkajian Akademik Raperda Drainase Didorong Turun Lapangan

Legislator : Pengkajian Akademik Raperda Drainase Didorong Turun Lapangan

Tiga anggota DPRD Palangka Raya saat mengikuti prosesi wisuda di Universitas Muhammadiyah, At Prayer (kanan), Rusliansyah (tengah) dan Subandi (Kiri) Palangka Raya, Kamis (27/10). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah At Prayer mendorong pengkajian akademik Rancangan Peraturan Daerah drainase dapat melakukan studi langsung di lapangan.

"Ini dilakukan agar naskah akademik yang dihasilkan sesuai dengan data, fakta dan kondisi lapangan, sehingga nantinya, perda yang dihasilkan pun tepat sasaran dan tepat guna," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, masuknya wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pada musim hujan merupakan saat yang tepat untuk melakukan peninjauan atau studi lapangan.

"Ketika tim pengkaji akademik melakukan pemantauan di sejumlah titik di kota saat terjadi genangan atau banjir maka naskah akademik yang dihasilkan semakin akurat. Semakin akurat dan maksimal naskah yang dihasilkan maka perda pun akan semakin efektif dan efisies serta tepat sasaran," kata politisi Nasdem ini.

Selain itu, pria yang baru saja memperoleh gelar Magister Administrasi Publik (MAP) ini meminta pemerintah kota juga melakukan pemetaan terhadap kawasan rawan banjir serta drainase yang memerlukan penanganan khusus.

"Ini dilakukan agar pemerintah kota juga semakin mudah dalam menetapkan program pembangunan dan upaya mengantisipasi datangnya musibah yang datang setiap musim hujan tiba ini," katanya.

Dia berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam upaya antisipasi banjir dengan cara membersihan dan memastikan draiase di lingkungan tempat tinggalnya tidak dangkal serta terbebas dari genangan sampah.

Di sisi lain, sebelumnya pemerintah kota melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air menyatakan, diantara kendala dalam penanganan drainase karena belum adanya payung hukum yang kuat.

Untuk itu, Dinas Binamarga tengah melakukan kajian akademik terkait raperda drainsae. Harapannya, perda yang dihasilkan dapat menjadi salah satu solusi penangan banjir di "Kota Cantik" ini.