Raperda PPA Dan PKH, Ini Manfaat Yang Ditawarkan!

id DPRD Kalteng, Ergan Tunjung, Kalimantan Tengah, Usulkan Raperda PPA Dan PKH, Ini Manfaat Yang Ditawarkan

Raperda PPA Dan PKH, Ini Manfaat Yang Ditawarkan!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kalimantan Tengah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun Perlindungan Kesehatan Hewan sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat di provinsi ini.

Kedua raperda ini Pemda dan DPRD ingin meletakan gagasan-gagasan secara jelas dan tepat serta bermanfaat bagi semua pihak yang menggunakannya, kata Anggota DPRD Kalteng Ergan Tunjung di Palangka Raya, Kamis.

"Kita memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Kalteng karena telah menerima kedua raperda inisiatif DPRD Kalteng ini. Kalau mengenai ada yang perlu dijelaskan mengenai dua raperda ini, sudah diberikan penjelasan," tambahnya.

Pertanyaan dari gubernur khususnya mengenai banyaknya peraturan mengenai perlindungan perempuan dan anak, dijelaskan bahwa raperda merupakan gabungan norma termasuk kebiasaan-kebiasan yang kemudian disusun dalam satu bentuk redaksi menjadi hukum tertulis.

Kemudian terkait kedudukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan raperda tersebut. Namun, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dalam pasal 20 raperda tersebut berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

"Tugas pokok PPT memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, sementara FPKK dalam pasal 37 bertujuan menggkordinasikan dan mensingkronisasikan penanganan pelayanan PPT," beber Ergan.

Perbedaan antara PPT dan FPKK dengan mudah dapat dibedakan, sementara untuk tugas, wewenang, kedudukan, termasuk pembentukan keanggotaannya cukup diatur dengan Pergub.

Sementara terkait raperda perlindungan kesehatan hewan, Pemprov memiliki kewenangan melakukan penetapan dan indentifikasi kebutuhan standar teknis minimal RPH/RPU (rumah potong hewan).

"Jadi tidaklah berlebihan ketika gubernur mengeluarkan Pergub terkait penetapan dan identifikasi standar teknis minimal RPH, misalnya soal bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu," katanya.