Kepolisian Terus Kembangkan Kasus CCTV di Kamar Kost Putri

id Palangka Raya, Polres Palangka Raya, Kasus CCTV, Jogja Cell, kos putri, Erwin Situmorang

Kepolisian Terus Kembangkan Kasus CCTV di Kamar Kost Putri

Suasana kos-kosan yang diduga direkam menggunakan CCTV oleh pemiliknya (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kapolres AKBP Lili Warli melalui Sat Reskrim  berjanji akan terus selidiki dan kembangkan kasus pemasangan kamera CCTV dikamar kost putri dijalan Patimura Kota Palangka Raya.

"Kepolisian dalam hal ini akan terus menyelidiki serta mengembangkan kasus dugaan pelanggaran privasi dan hak Asasi Manusia (HAM) menyangkut penentuan dasar-dasar hukum pidana yang akan dibidikan kepada calon tersangka pemasangan CCTV tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang di Palangka Raya, Senin.

Dia menjelaskan, pihak kepolisian sudah meminta pendapat ahli ITE dari Kominfo tentang kasus tersebut bila dibidik dengan Undang-Undang ITE jika terbukti hasil rekaman CCTV dikonsumsi untuk pribadi maka tidak masuk ke UU pelanggaran ITE namun apabila disebarluaskan maka akan masuk pelanggaran. Dan apabila dikenakan UU pornografi maka harus ada unsur Pornografi didalam hasil rekaman tersebut untuk menjerat pelaku, katanya.

Pihaknya menegaskan akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.

"Penyidik akan terus mengumpulkan barang bukti baik yang sudah berhasil kita amankan dan yang belum kita dapatkan serta akan mempelajari hasil rekaman CCTV yang ada didalam kartu memory yang berhasil diselamatkan korban dan sudah diserahkan kepihak kepolisian," bebernya.

Pihaknya juga sudah berhasil mendapatkan keterangan dari saksi kunci  perihal siapa dan dimana kamera CCTV itu dipasang dan akan pelajari terlebih dahulu keterangan yang diberikan saksi tersebut. 

"Setelah kesemua barang bukti lengkap dan terbukti indikasi menjurus keseseorang maka akan kita akan langsung menindak dan membidik pelaku dengan UU yang nantinya akan kita tentukan ke pelaku," katanya.

Dia menegaskan, perihal pemasangan kamera CCTV tersembunyi ditempat atau ruangan yang sudah menjadi hak privasi seseorang jelas menurutnya itu sudah menjadi pelanggaran hukum, karena menurut UU ITE perekaman CCTV bisa dikategorikan Ilegal Interception dan ada sanksi pidananya apabila terbukti melanggar sesuai dalam Pasal 31 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, demikian Erwin. 


Baca Juga :